10drama.com – Perhatikan pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil yang diawasi oleh kamera tilang elektronik.
127 kamera ETLE ditempatkan di Jakarta, apakah plat nomor dari luar Jakarta tidak bisa ditilang secara elektronik?
Sistem Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik (ETLE)atau tilang elektronik adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan kamera untuk mendeteksi pelanggaran dan mengirimkan tilang secara elektronik.
Cara kerja kamera ETLE yaitu dengan merekam pelanggaran lalu lintas, data kendaraan dikirim ke sistem, dan pemberitahuan tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Jika pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemilik kendaraan tidak diverifikasi, surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) kendaraan dapat dihentikan penggunaannya.
Lalu, apakah kendaraan dengan plat nomor daerah atau luar Jakarta aman dari tilang ETLE ketika melanggar lalu lintas di Jakarta?
Kamera ETLE yang dipasang di beberapa titik jalan ternyata tidak hanya memantau kendaraan dengan plat nomor Jakarta (B).
Pengemudi dari luar daerah tetap dapat ditilang apabila terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum yang telah menerapkan sistem tersebut.
Menurut Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, plat nomor dari luar Jakarta bukan alasan untuk terhindar dari tilang elektronik.
Sistem ETLE nasional yang kini sudah terintegrasi memungkinkan data kendaraan dari seluruh provinsi bisa dilacak dan ditindak.
“Meski dari luar Jakarta, tetap bisa kena. Surat tilang akan dikirim ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan,” ujar Ojo dikutip dari 10drama.com.
Ia menjelaskan, pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang tercatat di Samsat wilayah masing-masing.
Prosesnya sama seperti kendaraan berpelat B, termasuk metode pembayaran dan pilihan untuk mengikuti sidang.
Pelanggaran yang umum terdeteksi oleh kamera ETLE antara lain melewati lampu merah, tidak memakai sabuk keselamatan, melanggar garis marka jalan, menggunakan ponsel saat berkendara, serta pelanggaran aturan ganjil genap.
Dengan sistem yang semakin maju dan mencakup seluruh wilayah nasional, para pengemudi dari luar daerah kini diharuskan lebih taat aturan dan tidak lagi menganggap Jakarta sebagai “kawasan bebas” dari pengawasan hukum lalu lintas.
