JAYAPURA, 10drama.com– Sebanyak 2.138 tahanan di Papua mendapatkan pengurangan hukuman dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 76 tahanan langsung dilepaskan.
Pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Abepura, Kota Jayapura, Papua, hari Minggu (17/8/2025) kemarin.
Wakil Gubernur Papua, Agus Fatoni, dalam pidatinya menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi terhadap seluruh masyarakat Papua, termasuk para tahanan.
“Ini merupakan bentuk penghormatan kepada masyarakat Papua agar ikut memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, termasuk para tahanan. Mereka tetap bagian dari bangsa ini,” katanya.
Agus meminta para tahanan untuk tetap taat pada peraturan serta mematuhi segala ketentuan selama menjalani masa pembinaan.
“Dan, kepada masyarakat umum, agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba maupun pelanggaran hukum lainnya,” tambahnya.
Agus berharap, masyarakat dapat menerima kembali warga binaan yang telah bebas dengan baik, untuk menjaga perdamaian dan bersama-sama membangun Tanah Papua.
Di sisi lain, Herman Mulawarman dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Papua, memberikan informasi terkait jumlah penerima remisi.
Remisi umum diberikan kepada 1.962 tahanan, sedangkan remisi khusus yang langsung mengakibatkan pembebasan sebanyak 76 orang.
“Maka total keseluruhan sebanyak 2.138 tahanan di seluruh Papua,” ujar Herman.
