Lintaskriminal.co.id –– Inilah nasib Bripda Alvian Sinaga, pembunuh sekaligus kekasih Putri Apriyani yang meninggal dunia akibat terbakar di kamar kos di Indramayu.
Tidak hanya membunuh, Bripda Alvian juga mengambil uang korban sebesar Rp32 juta.
Terbaru, Bripda Alvian menghilang seolah-olah ditelan bumi.
Namun demikian, akibat perbuatannya, Bripda Alvian menerima hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PTDH ini diumumkan terungkap setelah Polda Jabar mengadakan sidang etik terhadapnya pada hari Kamis (14/8/2025) kemarin.
Pemecatan Tidak Hormat yang selanjutnya disebut PTH adalah berakhirnya masa kerja anggota Polri oleh pejabat yang berwenang terhadap Pegawai Negeri di Polri karena alasan tertentu.
Selain dihentikan, anggota polisi yang juga merupakan kekasih Putri Apriyani tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat dihubungi Tribuncirebon.com melalui pesan singkat, dilaporkan Lintaskriminal.co.id, Senin (18/8/2025).
Selain itu, menurut Hendra, Polda Jabar telah menerbitkan surat DPO terhadap Bripda Alvian Maulana Sinaga karena melarikan diri setelah melakukan tindakannya tersebut.
“Karena yang bersangkutan juga melarikan diri setelah melakukan aksinya, maka telah dikeluarkan juga surat DPO,” kata dia.
Penghentian tidak hormat ini juga dikonfirmasi oleh pengacara keluarga Putri Apriyani, Toni RM.
Pada sidang etik tersebut, Toni RM ikut serta mendampingi keluarga Putri Apriyani dalam memberikan keterangan di Polda Jabar.
“Kami di sana menerima undangan untuk menghadiri sidang etik dan alhamdulillah, pihak terkait dihentikan,” katanya.
Tersangka kematian Putri Apriyani berada pada Bripda Alvian Maulana Sinaga, menurut pernyataan Toni RM, yang tidak lepas dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Indramayu.
Pertama kali ditemukan rekaman CCTV yang menunjukkan korban sedang berada bersama Bripda Alvian Maulana Sinaga di dalam kamar kos tersebut.
Kemudian Bripda Alvian Maulana Sinaga melarikan diri dalam keadaan bingung sambil berjalan kaki keluar dari kosannya.
Berdasarkan pengawasan kamera CCTV yang diperiksa oleh polisi, ia melarikan diri menuju Cirebon dan turun dari mobil elf di wilayah Celancang Cirebon.
Toni RM mengatakan, hingga kini pihak kepolisian masih berupaya mencari dan menangkap Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Selain itu, bukti lainnya, menurut Toni RM, di dalam kamar kos Putri Apriyani ditemukan seragam dinas milik Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Kemudian juga ditemukan oleh polisi berbagai barang seperti sepatu, ponsel, dan motor.
“Maka kuat dugaan pelaku tindak pidana pembunuhan ini berarah kepada Bripda Alvian Maulana Sinaga,” kata dia.
Toni RM selaku perwakilan dari pihak keluarga menyampaikan apresiasi lebih kepada Polri yang telah memberhentikan Bripda Alvian Maulana Sinaga.
“Karena bukti yang ada sangat kuat berupa rekaman CCTV, seragam, dan bukti lainnya, semuanya menunjukkan bahwa bukti sudah sangat kuat,” katanya.
“Maka tidak ada alasan bagi Polri untuk terus mempertahankan seseorang yang sangat keji, sangat ganas, dan sangat tidak beradab,” lanjut Toni RM.
Toni RM mengatakan, ia baru saja menerima buku tabungan milik korban dari ayah Putri sebagai ahli waris yang sah.
Di sana diketahui terjadi perpindahan dana dari rekening Putri ke Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Peristiwa dimulai ketika ibu korban, yang merupakan tenaga kerja wanita di Hong Kong, mengirim uang sebanyak tiga kali kepada Putri guna digunakan untuk jaminan tanah.
Pertama, pada tanggal 4 Agustus 2025, sebesar Rp 16,5 juta. Pada hari yang sama, masuk pula dana ke rekening Putri sebesar Rp 4 juta.
Terakhir kali uang masuk ke rekening Putri pada tanggal 7 Agustus 2025 sejumlah Rp 16,5 juta.
Sehingga jumlah uang yang masuk secara total dari jaminan sawah milik ibunya sekitar Rp 37 juta.
Kemudian pada tanggal 8 Agustus 2025, terjadi transfer dari rekening Putri ke rekening Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Secara nominal, kata Toni RM, sebesar Rp 32 juta.
“Lalu, saldo akhir di rekening Putri hari ini tersisa Rp 92 ribu,” katanya.
Toni RM mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan secara lebih rinci mengenai waktu transfer uang ke rekening Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Pihak bank menjelaskan bahwa transfer tersebut terjadi pada hari Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Keesokan harinya, pada hari Sabtu (9/8/2025), pagi hari, Putri Apriyani ditemukan dalam keadaan yang sangat menyedihkan.
Putri Apriyani ditemukan meninggal dunia dengan wajah terbakar di kamar kos yang berada di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Artikel ini sudah tayang di TribunBengkulu
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti pula informasi lainnya diFacebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
