Ringkasan Berita:
- Partisipasi Ammar Zoni dalam dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba menyebabkannya kini diasingkan di Lapas Nusakambangan.
- Beberapa poin penting yang menjadi dasar pemindahan Ammar Zoni terungkap
- Sejauh mana Ammar Zoni terlibat dalam kasus narkoba juga menjadi pertimbangan mengapa ia dianggap sebagai tahanan berisiko tinggi (high risk).
Lintaskriminal.co.id –– Aktor Ammar Zoni secara resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (16/10/2025) setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Januari 2025 lalu.
Tidak tanpa alasan, mantan suami Irish Bella kini harus dipindahkan ke kompleks lembaga pemasyarakatan dengan keamanan tinggi yang berada di Pulau Nusakambangan.
Tempat ini terkenal sebagai kamp tahanan paling ketat dan paling menakutkan di Indonesia.
Beberapa poin yang menjadi alasan Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan telah dijelaskan oleh Kasubdit Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Sampai sejauh mana Ammar terlibat dalam kasus narkoba?
Berikut beberapa hal yang menjadi dasar perpindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan.
1. Status Warga Binaan yang Berisiko Tinggi
Rika menyebutkan bahwa Ammar Zoni saat ini memiliki status sebagai tahanan yang berisiko tinggi.
Status ini diperoleh berdasarkan hasil penilaian.
Selain itu, terdapat beberapa hal yang telah memenuhi kriteria, termasuk dugaan pelanggaran narkoba di dalam penjara.
“Sekarang sedang dalam proses, sudah ada indikasi seperti itu. Jika pastinya nanti akan ditangani oleh penegak hukum,” kata Rika di kawasan Pecenongan Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
“Pada saat ini beberapa hal memang sudah memenuhi kriteria untuk kita masukkan sebagai kategori risiko tinggi,” ujar Rika.
Rika juga menekankan bahwa status risiko tinggi tidak hanya ditentukan oleh jumlah kasus atau lama hukuman, tetapi berdasarkan hasil penilaian perilaku dan tingkat risiko dari tahanan.
“Yang dipindahkan ke Nusakambangan, khususnya yang memiliki tingkat keamanan sangat ketat dan tinggi adalah mereka yang termasuk dalam kategori risiko tinggi,” jelasnya.
“Risiko tinggi ini diperoleh dari hasil penilaian. Artinya tidak tergantung pada kasusnya atau seberapa lama kasus tersebut,” kata Rika.
Ia juga menjelaskan bahwa tahanan yang memiliki sisa masa tahanan beberapa bulan dapat dianggap sebagai risiko tinggi.
“Maka dia akan dianggap sebagai kasus penipuan, pencurian, atau sisanya hanya 5 bulan, 3 bulan lagi tetapi masuk kategori risiko tinggi, maka kita akan menanganinya di Lapas Super Maksimum dan Super Maksimum Pulau Nusakambangan,” ujar Rika.
“Jika setelah 6 bulan penilaian menunjukkan perubahan perilaku, maka akan turun ke tingkat maksimum,” katanya.
2. Arahan dari Menteri Imipas
Pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Subdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
“Tidak ada pengampunan bagi siapa pun yang bermain-main dengan narkoba di dalam penjara, terlebih lagi menyebarkan seperti yang dilakukan oleh Ammar Zoni,” tegas Rika, dikutip dari YouTube RCTI Resmi, Minggu (19/10/2025).
“Pemindahan juga dilakukan berdasarkan instruksi dari Pak Menteri serta Pak Dirjen,” lanjut Rika.
Menurutnya, pemindahan tahanan berisiko tinggi ke Nusakambangan dilakukan tanpa memandang status atau kondisi mereka.
“Seperti yang sebelumnya telah kita lakukan, pemindahan tahanan berisiko tinggi ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan dilakukan tanpa memandang status atau latar belakang,” katanya.
“Siapa saja yang terbukti melanggar aturan narkoba, khususnya, maka salah satu tindakan yang diberikan adalah pemindahan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, baik untuk tujuan pembinaan maupun pengamanan,” kata Rika.
3. Narapidana Bermasalah
Kepala Badan Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenimipas, Mashudi juga memberikan penjelasan mengenai alasan pemindahan aktor Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan.
Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembinaan terhadap tahanan yang dianggap memiliki masalah di lembaga pemasyarakatan.
“Yang jelas kita lakukan semua yang bermasalah akan kita pindahkan,” ujar Mashudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Mashudi memastikan perpindahan Ammar Zoni dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melalui kerja sama antar lembaga.
“Oh, pasti melalui prosedur, koordinasi semuanya sudah,” katanya.
Ia menyampaikan, meskipun Ammar Zoni saat ini menjalani hukuman di Nusakambangan, proses persidangan tetap bisa diikuti secara virtual.
“Ya salah satu caranya nanti bisa melalui rapat Zoom, ya, itu yang kita lakukan,” katanya.
Mashudi juga menekankan bahwa keputusan pemindahan ini merupakan tindakan pembinaan yang berlaku bagi seluruh tahanan yang memiliki pelanggaran tertentu.
“Yang jelas, semua yang bermasalah akan kami tindak. Itu sudah menjadi prosedur,” tambahnya.
4. Riwayat Lama Perkara Narkoba Ammar Zoni
Perkara dugaan keterlibatan Ammar Zoni dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba menjadi kasus narkoba keempat yang menimpa Ammar.
Ammar Zoni pertama kali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 7 Juli 2017 karena terkait narkoba berupa ganja dan sabu.
Ia kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 8 Maret 2023, bersama barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 1 gram.
Setelah bebas dari penjara pada Oktober 2023, Zoni kembali ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen yang terletak di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Dari penggeledahan, pihak kepolisian berhasil menyita 4 paket narkotika jenis sabu (dengan berat total sekitar 4,6 gram) dan 1 paket ganja (seberat 1,32 gram), beserta alat pendukung seperti timbangan elektronik dan alat hisap ganja.
Polisi mengungkap bahwa Zoni memesan barang tersebut dari seseorang dengan inisial AH yang juga ditangkap.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan terhadap Zoni dengan hukuman 12 tahun kurungan dan denda, karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, bukan hanya sebagai pengguna.
Namun, pada akhirnya pengadilan memberikan hukuman kepada dia selama 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, karena JPU dinilai gagal membuktikan keterlibatan Zoni dalam 95 gram sabu yang dituduhkan serta adanya alasan pembelaan bahwa Zoni adalah tulang punggung keluarga.
Selain kasus penggunaan, Ammar Zoni kini diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Lapas Salemba.
Pengungkapan ini dimulai dari inspeksi rutin pada Januari 2025 di sel Zoni, di mana petugas menemukan sabu dan ganja.
Juga ditemukan bahwa Zoni memanfaatkan aplikasi komunikasi “Zangi” untuk mengatur jalur peredaran narkoba dari selnya, bekerja sama dengan beberapa temannya.
(Lintaskriminal.co.id -/ Salma/ Bayu Indra/ Igman Ibrahim)
