50 Koruptor dan Ratusan Napi Narkoba di Kalteng Dapat Remisi Perayaan HUT RI

by -168 Views

PALANGKA RAYA, 10drama.com –Sebanyak 3.556 tahanan yang terlibat dalam kasus narkoba maupun tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dari pemerintah dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

Pemberian remisi secara simbolis kepada perwakilan tahanan dilakukan di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, setelah upacara peringatan HUT RI, Minggu (17/8/2025).

Sebanyak 3.556 tahanan mendapatkan Remisi Umum (RU) dan 3.814 tahanan meraih Remisi Dasawarsa.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana mengungkapkan, selain 3.556 tahanan yang mendapatkan Remisi Umum, juga terdapat 8 anak binaan yang menerima pengurangan hukuman.

“Selain itu, sebanyak 3.814 tahanan mendapatkan Remisi Dasawarsa. Bersamaan dengan pemberian remisi tersebut, terdapat 64 tahanan yang langsung dilepaskan,” kata Murdiana kepada wartawan di Kantor Gubernur Kalteng, setelah upacara.

Murdiana menyampaikan bahwa dalam pemberian remisi, terdapat 1.409 orang dengan kasus pidana umum, 2.023 orang dengan kasus narkotika, 50 orang terkait korupsi, 3 orang terlibat penyelundupan ilegal, serta 8 orang karena kasus penebangan hutan secara ilegal.

“Remisi diberikan dalam berbagai bentuk, ada yang selama 1 bulan, namun maksimalnya 6 bulan, di mana sebanyak 75 orang menerima remisi selama 6 bulan,” katanya.

Menurut Murdiana, remisi ini merupakan bentuk apresiasi khusus yang diberikan kepada tahanan yang menunjukkan sikap tertib dan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama masa hukuman.

“Maka bukan hanya berupa pengurangan hukuman, tetapi juga menjadi dorongan bagi tahanan untuk terus bersikap baik,” ujarnya.

Menurutnya, pemberian remisi yang dilakukan setiap tahun pada perayaan HUT RI merupakan bentuk nyata dari kehadiran negara dalam memberikan apresiasi kepada warga binaan yang berkomitmen untuk memperbaiki diri.

“Hal ini juga selaras dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu menciptakan manusia yang utuh, yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Remisi ini, menurutnya, diharapkan menjadi semangat baru bagi seluruh tahanan agar terus meningkatkan kemampuan diri, mematuhi peraturan, serta mengikuti program pembinaan yang telah disediakan.

“Kami yakin, dengan pembinaan yang terus-menerus, para warga binaan bisa kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik,” ujarnya.