SU Pengedar Shabu di Desa Tarai Bangun,Diciduk Unit Reskrim Polsek Tambang

oleh -124 views

Riau,( LK ) —- Seorang pengedar narkotika jenis shabu diciduk Unit Reskrim Polsek Tambang pada Minggu Malam 22/08/2021 di Jalan Suka Karya Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian berinisial SU alias OCU (22) warga Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau.

Bersama pelaku didapati barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening kecil, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong sebagai alat hisap shabu, 1 unit HP merk Infinix dan sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus bermula Minggu 22/08/2021 sekira pukul 22.00 Wib, saat Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH mendapat informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Tarai Bangun kecamatan Tambang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan, guna mengecek kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan Tim berhasil mengamankan tersangka SU alias OCU yang diduga baru saja menjual narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kontrakannya dan ditemukan barang bukti sebuah plastik bening kecil berisi narkotika jenis shabu dan beberapa peralatan penggunaannya.

Saat diinterogasi petugas, tersangka OCU mengaku mendapatkan shabu tersebut dari rekannya R yang tinggal disebelah kontrakannya,Tim langsung mendatangi rumah R namun yang bersangkutan tidak berada dirumah yang diduga sudah melarikan diri.

Saat digeledah dalam rumah R ditemukan dua paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dibawah pecahan kaca cermin,Dua buah bong sebagai alat hisap sabu, sebuah timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus tersebut.

Tersangka SU alias OCU beserta barang bukti langsung digiring ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba Sik MH Melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH saat dikonfirmasi Media membenarkan penangkapan pelaku narkoba, disampaikan bahwa dari pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Lebih lanjut disampaikan Kapolsek melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa SU dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang dan untuk SU akan kita jerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama Lima Tahun Penjara,Tegasnya.**

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.