Kedapatan Kantongi Narkotika Jenis Shabu,AR Diciduk Polsek XIII Koto Kampar

oleh -67 views

Riau,( LK ) — Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar karena kedapatan mengantongi dua paket narkotika jenis shabu, pelaku ditangkap pada Jumat malam (03/09/2021) saat berada di kamar mandi sebuah surau di Desa Binamang Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian berinisial AR alias YU (26) warga Desa Muara Takus Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, satu set bong, sepotong kaca pirex berisi sisa shabu, enam lembar plastik bening ukuran kecil dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (03/09/2021) sekira pukul 18.00 Wib, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Binamang.

Tim kemudian mengamankan seorang pria inisial AR yang dicurigai sebagai pengedar narkoba, saat itu AR sedang berada di kamar mandi sebuah Surau.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan padanya 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 set bong sebagai alat hisap shabu, sepotong kaca pirex berisi sisa shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah orang tua tersangka dengan didampingi aparat desa setempat, disana ditemukan sebuah timbangan merk Pocket Scale yang biasa digunakan untuk menimbang shabu.

Pada saat dilakukan interogasi, tersangka AR mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari temannya AN (DPO) yang tinggal di wilayah Tapung.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba Sik MH Melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi SH saat dikonfirmasi Media membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut disampaikan Kapolsek Akp Budi Rahmadi SH bahwa Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,Tegasnya.

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.