Oknum Polisi Terlibat Peredaran Narkoba, Gus Purwantoro: Kami Sedang Gunakan Teknik Undercover Buy

oleh -235 views
Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Gus Purwantoro
Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Gus Purwantoro

RIAU (LK) – Perang terhadap penyalahgunaan Narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) terus dilakukan oleh negara, bagaimana tidak sejarah telah mencatat bahwa narkoba dapat menghancurkan sebuah negara.

Sebagai instansi yang diberikan wewenang, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus bergerak, seperti yang dilakukan oleh jajaran Polres Pelalawan, setiap tahunnya puluhan bahkan hampir mencapai ratusan orang yang berhubungan dengan narkoba harus menerima ganjaran.

Namun, beberapa pekan belakangan masyarakat Kabupaten Pelalawan dihebohkan dengan beredarnya video penangkapan salah seorang tersangka pengedar narkoba, dalam video itu tersangka sempat mengoceh atau buka mulut tentang keterlibatan oknum berseragam coklat itu.

Sisi buruknya, mengakibatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat menjadi menurun, terlebih sebagai instansi yang memegang penuh untuk membumi-hanguskan barang haram tersebut.

Menanggapi video yang menyeret nama-nama oknum Polisi itu, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gus Purwantoro S.H MM akhirnya angkat bicara.

Kepada Lintaskriminal.co.id, Gus Purwantoro menerangkan bahwa video yang tersebar luas itu merupakan penangkapan tersangka narkoba insial LS dan DS di Dusun 2 Seimedang Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras.

Disisi lain, mengenai keterlibatan oknum anggota yang dikatakan tersangka LS, Gus Purwantoro menegaskan bahwa oknum itu masih dalam kendali tim dalam pengungkapan peredaran narkotika untuk kedua tersangka.

Artinya, Gus menyampaikan oknum tersebut tidak terlibat sepenuhnya, dengan alasan sebelum pengungkapan pihaknya menggunakan teknik khusus yakni “Undercover Buy” atau pembelian terselubung.

“Dalam operasi pengungkapan tersangka LS dan DS, kita menggunakan teknik khusus Undercover Buy, jadi nama oknum yang dikatakan tersangka dalam video itu merupakan anggota kita yang sedang melakukan penyamaran,” ujarnya.

Karena memang menurut Gus Purwantoro teknik khusus itu boleh saja dilakukan dan sudah diatur dalam Pasal 79 Undang Undang No 35 2009 tentang narkotika.

Untuk itu kepada masyarakat Pelalawan untuk tidak cepat termakan informasi miring tentang polisi, karema selama ini pihaknya tetap komitmen dalam menekan dan memberantas peredaran narkoba.

“Kembali sampaikan dengan tegas bahwa anggota yang disampaikan tersangka LS itu merupakan polisi yang sedang menjalankan tugas,” tegasnya.

Kedepan pria berdarah Bangkinang, Kampar ini meminta masyarakat Pelalawan untuk tetap mendukung pihaknya dalam memberantas haram yang dapat menghancurkan generasi muda itu.

“Sebab tanpa dukungan dan kepedulian masyarakat, tentu akan sulit memberantas peredaran narkoba, untuk itu kami tetap meminta dukungan dari seluruh elemen, termasuk pihak media,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, selain menjadikan LS dan DS tersangka, jajaran Satuan Reserse Narkoba juga menetapkan beberapa nama sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus itu.

Penulis : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.