BNN Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Tangerang, Dua Pelaku Residivis

by -70 Views

Lintaskriminal.co.id -, KRAMAT JATI– Badan Narkoba Nasional (BNN) Republik Indonesia membongkar laboratorium yang menghasilkan narkotika jenis sabu di sebuah apartemen di Cisauk, Tangerang, Banten, Jumat (17/1/2025).

Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dimulai ketika jajaran BNN bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan penyelidikan terhadap unit apartemen di lantai 20 tersebut.

“Mengingat pengintaian dan pengamatan yang mendalam, tim yakin terdapat suatu unit yang digunakan sebagai tempat pembuatan sabu sehingga tim mengambil tindakan,” ujar Suyudi, Minggu (19/10/2025).

Berdasarkan hasil penggerebekan, dua tersangka berhasil ditangkap yaitu IM yang berperan sebagai koki atau peracik, serta DF yang bertugas sebagai pihak yang menyalurkan hasil produksi.

Kedua tersangka tercatat sebagai residivis, yang sebelumnya pernah dihukum karena kasus narkotika serupa pada tahun 2016 dan kini kembali melakukan tindakan serupa dengan memproduksi narkotika.

Mereka ditangkap oleh tim gabungan BNN dan Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang berbentuk padat seberat 209,02 gram serta dalam bentuk cair sebanyak 319 mililiter.

“Benda bukti lain berupa bahan baku ephedrine sekitar 1,06 Kg, bahan baku aseton sebanyak 1.503 mililiter, asam sulfat sebanyak 400 mililiter, serta bahan baku toluen sebanyak 3,43 liter,” katanya.

Suyudi menceritakan berdasarkan hasil pemeriksaan selama menjalankan aksinya dalam kurun waktu enam bulan terakhir, pelaku IM dan DF telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar.

Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, mereka mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, yang menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni.

Penghasil epehdrine ini menjadi bahan dasar utama dalam pembuatan narkotika jenis sabu, seluruh bahan kimia dan alat laboratorium ini diperoleh melalui pembelian secara online.

Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) bersama Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) bersama Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) bersama Pasal 132 ayat (1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Dengan pengungkapan kasus tersebut, BNN menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkoba hingga ke akar-akarnya,” katanya.

BNN Menghancurkan Ratusan Kilogram Narkoba di Desa Boncos

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menghancurkan ratusan kilogram narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (2/6/2025).

Bukti-bukti tersebut diperoleh melalui pengungkapan Badan Narkoba Nasional dari berbagai daerah di tanah air sejak bulan Februari hingga Juni 2025.

Bukti tersebut berasal dari kasus yang melibatkan 82 tersangka dari 33 laporan yang diungkap oleh BNN.

Misalnya dari wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, serta jaringan global.

Selanjutnya, Kampung Boncos dipilih sebagai tempat penghancuran karena wilayah tersebut merupakan salah satu daerah rawan penyebaran narkoba di Jakarta.

Penghancuran narkotika di Kampung Boncos dilakukan dengan menggunakan dua mesin incinerator ber suhu tinggi yang digunakan untuk membakar habis barang bukti narkotika.

Tempat ini diangkat sebagai simbol komitmen negara dalam menyajikan keadilan dan penerapan hukum secara langsung di tengah masyarakat yang terkena dampak.

Selanjutnya, penghancuran ini dilakukan dalam rangka peringatan hari anti narkoba internasional.

Jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 683,8 kilogram, terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 308 kg, ganja sebanyak 372 kg, pil ekstasi sejumlah 6.640 butir, THC seberat 179,42 gram, hashish seberat 104,04 gram, serta amfetamin sebanyak 41,49 gram.

Di mana sebagian dari barang bukti tersebut telah dialokasikan untuk keperluan pengujian laboratorium, pembuktian dalam persidangan, serta kebutuhan pendidikan dan pelatihan.

Sehingga barang bukti yang dihancurkan adalah seberat 529 kilogram yang terdiri dari sabu sebanyak 279.408,31 gram, ganja 313.443,62 gram, dan ekstasi sejumlah 471 butir.

“Barang bukti narkotika lainnya telah dihancurkan di BNN Provinsi masing-masing dan telah mendapatkan pengesahan status dari kejaksaan,” kata Kepala BNN RI Marthinus Hukom di lokasi.

Disebutkan oleh Marthinus, jumlah total barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 600 hingga 700 miliar.

“Jika 1 gram bisa menyelamatkan 4 orang, maka 600.000 jiwa yang bisa kita selamatkan,” tegas Marthinus.

Berita Terkait

Baca berita Lintaskriminal.co.id – lainnya di Google News atau langsung pada halaman Indeks Berita