Babak Baru Kasus Pelecehan Anak di Buru, WB Terancam 15 Tahun Bui

by -130 Views

Laporan Wartawan Lintaskriminal.co.id -, Jenderal Louis

NAMLEA, Lintaskriminal.co.id -–Keadilan bagi korban pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Buru semakin mendekat.

Penyidik Satreskrim Polres Buru telah menyelesaikan berkas penyidikan dan menyerahkan tersangka WB yang dikenal sebagai Bapa AP beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Buru pada hari Kamis (14/8/2025).

Pemindahan tahap kedua ini menandai awal dari masa penuntutan, di mana terdakwa kini menghadapi ancaman hukuman yang berat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buru, AKP. I. Kadek Dwi Putra Pramartha, menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah selesai sepenuhnya dan kini berada di tangan kejaksaan.

“Penyerahan ini menunjukkan penyelidikan telah selesai dan sepenuhnya berada di tangan pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan,” katanya.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Tersangka WB yang dikenal sebagai Bapa AP dituntut berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 bersamaan dengan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.

Bab ini secara jelas menetapkan hukuman bagi pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak.

Ancaman hukuman terberat yang menghadang tersangka adalah hukuman kurungan selama minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan denda maksimum sebesar Rp 5 miliar. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan efek jera serta memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak dari ancaman kejahatan yang serupa.

Ringkasan Peristiwa dan Prosedur Hukum

Perbuatan asusila ini diduga terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIT, di dalam toko milik tersangka yang berada di kawasan Namlea.

Laporan mengenai kasus ini disampaikan ke Polres Buru satu hari setelah peristiwa terjadi.

Setelah pemeriksaan yang mendalam, tersangka ditahan pada 20 Juni 2025.

Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru pada 11 Agustus 2025.

Dengan penyerahan ini, seluruh proses penanganan perkara kini berada di tangan Kejaksaan, yang akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk dibawa ke pengadilan.(*)