Bjorka, Hacker yang Ditangkap Polisi, Lulusan SMK dan Anak Yatim Piatu

by -113 Views

Lintaskriminal.co.id –Tokoh Bjorka, seorang peretas yang ditangkap oleh aparat kepolisian, mendapat perhatian.

Masih belum jelas apakah pemilik akun Bjorka adalah individu yang sama dengan seorang peretas atau hacker yang pernah menjadi perbincangan beberapa tahun lalu.

Direktorat Kriminal Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria dengan inisial WFT (22) yang diduga merupakan pemilik akun media sosial X bernama Bjorka dan username @bjorkanesiaaa.

Ia ditangkap karena dugaan pencurian data sebanyak 4,9 juta nasabah dari sebuah bank swasta di Indonesia.

Penangkapan terjadi pada Selasa, 23 September 2025, di rumah kekasih WFT di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, berusia 22 tahun,” kata AKBP Reonald Simanjuntak dari Bidang Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025).

Tokoh WTF, Bukan Lulusan Teknologi Informasi

Kepala Divisi Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyampaikan bahwa WFT bukanlah seorang ahli teknologi informasi.

Ia bahkan tidak menyelesaikan studinya di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Namun, WFT diketahui aktif belajar mandiri melalui komunitas-komunitas media sosial dan forum daring.

“Hanya orang yang tidak lulus dari SMK. Namun, setiap hari dia secara mandiri terus belajar tentang IT,” kata Fian.

Ia menyampaikan bahwa WFT mulai mengenal dunia dark web sejak tahun 2020 dan aktif mempelajari metode mendapatkan uang melalui kegiatan ilegal di dunia digital.

Tindakan Individual dan Alasan Eksploitasi

Kepala Subdirektorat IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, mengungkapkan bahwa WFT melakukan tindakannya sendirian dari kediamannya.

Ia memposting tampilan database pelanggan bank ke akun X-nya dan mengirim pesan ke akun resmi bank, menyatakan telah membobol jutaan data.

“Tujuannya adalah untuk menekan pihak bank. Namun, tindakan tersebut tidak sempat dilakukan karena bank segera melaporkannya ke polisi,” kata Herman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WFT juga diketahui menjual informasi nasabah melalui forum ilegal dengan besaran transaksi mencapai puluhan juta rupiah, tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Dana dari hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi serta keluarga.

“IA adalah anak yatim piatu dan satu-satunya anak dalam keluarga, namun mampu membiayai seluruh anggota keluarganya,” kata Fian.

Identitas Bjorka Masih Didalami

Meski WFT mengaku sebagai Bjorka dan terlibat dalam forum gelap sejak 2020, pihak kepolisian masih belum dapat memastikan apakah ia benar-benar individu Bjorka yang pernah membuat heboh Indonesia.

“Apakah dia Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890 yang dicari-cari? Mungkin,” ujar Fian.

Ia menekankan bahwa dalam dunia siber, identitas dapat sangat mudah berubah.

“Everybody can be anybody. Kami masih meneliti bukti-bukti dan jejak digital untuk memastikan hubungannya,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Berat

WFT dituntut dengan beberapa pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Ia menghadapi hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda mencapai Rp12 miliar, ditambah hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar berdasarkan UU PDP.(*)

Artikel ini telah tayang di halopadang.id