Dua Pemuda Tabalong Kalsel Ditangkap Terkait Senjata Api Laras Panjang

by -120 Views

TANJUNG, halopadang.id– Dua pemuda dari Desa Kampung Baru, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan inisial AR (26) dan MUR (27) ditangkap oleh aparat kepolisian terkait kasus kepemilikan senjata api.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menyampaikan, kasus kepemilikan senjata api ini terungkap ketika petugas melakukan patroli dan menemukan kedua tersangka membawa senjata api laras panjang sambil mengendarai sepeda motor.

“Petugas melihat dua tersangka yang sedang berboncengan naik sepeda motor dan terlihat membawa sesuatu yang diduga merupakan senjata api,” kata Joko kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Untuk memverifikasi apakah barang yang dibawa merupakan senjata api atau bukan, petugas langsung menghentikan kedua tersangka.

Saat diperiksa, barang yang dibawa ternyata merupakan senjata api.

Petugas lalu lintas meminta surat izin kepemilikan senjata api yang dimilikinya, tetapi tidak mampu menunjukkannya kepada petugas.

“Petugas kemudian menghentikan kedua tersangka dan menanyakan persyaratan kepemilikan senjata api tersebut, tetapi kedua tersangka tidak mampu menunjukkannya,” ujar Joko.

Penyelidikan lebih lanjut kemudian dilakukan terhadap kedua tersangka.

Hasilnya, petugas menemukan beberapa proyektil organik.

“Petugas mengamankan 1 senjata api laras panjang, 2 butir peluru tajam berukuran 3,8 milimeter dan 5,7 milimeter,” ujar Joko.

Dalam rangka penyelidikan, kedua tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Tabalong dan dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.