Lintaskriminal.co.id -, LUTIM –Dua dosen hukum atau profesor dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan praperadilan yang diajukan Kepala Desa Balai Kembang Luwu Timur (Lutim) MM yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim.
Wakil hukum MM menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Profesor Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Amir Ilyas.
Dan Profesor Patawari, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Timur (UIT).
Persidangan praperadilan yang ke sekian kali dalam kasus Kades Balai Kembang digelar di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur, pada hari Kamis (21/8/2025), dengan menghadirkan dua saksi ahli.
Dalam pernyataannya, Prof Amir Ilyas menjelaskan bahwa SPDP yang tidak pernah disampaikan kepada terlapor (calon tersangka) dapat menjadi alasan batalnya penunjukan tersangka.
Pengenaan tersangka Kades Balai Kembang MM tidak pernah disampaikan SPDP.
Berikut penjelasan lengkap dari Prof Amir Ilyas:
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 terdapat 2 poin:
1. Pertama, inti dari penyidikan adalah “menentukan siapa tersangkanya”, penyampaian SPDP bukan hanya berkaitan dengan hak calon tersangka, tetapi juga prosedur penyidikan yang harus dilalui agar seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, jika terdapat kekurangan dalam prosedur (cacat substansi), maka keputusan akhir berupa penetapan tersangka juga akan menjadi tidak sah;
2. Mengacu pada pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, tujuan pemberian SPDP adalah memberikan kesempatan bagi terlapor untuk membela diri dengan mempersiapkan keterangan, alat bukti, termasuk mempersiapkan “kuasa hukum.” Tanpa pemberian SPDP kepada terlapor berarti dia tidak pernah diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembelaannya. Oleh karena itu, ketiadaan hak tersebut kembali memenuhi kriteria sebagai kekurangan prosedur penyidikan yang berakibat pada ketidakabsahan penetapan tersangka;
2. Selanjutnya mengenai Dua Alat Bukti Cukup dalam penentuan tersangka. Berikut adalah pendapat ahli terkait pidana, sebagai berikut:
1. Menurut pendapat saya, bukti yang dimaksud di sana tidak hanya berkaitan dengan jumlah (bewijs minimum), tetapi juga dengan kualitas (bewijsvoering), serta hubungan sebab akibat antara alat bukti dengan tindak pidana yang diduga (bweijskracht).
2. bagaimanapun, proses penyelidikan dan penyidikan yang masing-masing bertujuan menentukan “peristiwa pidana” dan menemukan tersangka pasti melibatkan tugas penyidik yang tidak hanya menguji jumlah alat bukti, tetapi juga kualitasnya (seperti adanya berita acara penyitaan), serta harus menghubungkan alat bukti tersebut dengan unsur-unsur tindak pidana yang akan didakwakan.
3. Dengan perluasan objek praperadilan setelah putusan Mahkamah Konstitusi, secara tidak langsung penetapan tersangka dalam KUHAP telah berubah dari model pencegahan kejahatan menuju model proses hukum yang adil. Artinya, dulu fokusnya pada kecepatan (menetapkan tersangka terlebih dahulu, kemudian tersangka membuktikan ketidakbersalahannya di pengadilan) kini beralih ke kualitas dan prinsip presunsi ketidakbersalahan, sehingga peran kuasa hukum menjadi sangat penting guna mencegah hukuman kepada orang yang tidak bersalah.
4. praperadilan merupakan alat untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak yang berkepanjangan. Sebelum seorang tersangka menunggu proses penyerahan perkara ke pengadilan dalam persidangan pokok, ia dapat memperjuangkan atau mengajukan keberatan terhadap hak-haknya yang dirampas lebih dulu. Jika kasus tersebut tidak termasuk dalam ranah tindakan melawan hukum yang berdampak pidana, tetapi hanya bersifat administratif, jelas bukti yang digunakan untuk menetapkannya sebagai tersangka tidak memenuhi syarat bukti dalam konteks hubungan sebab-akibat atau melanggar prinsip pembuktian.
5. Selanjutnya, mengenai bukti tersebut, yang menjadi hal penting saat ini adalah kualitas dari pembuktian berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Ketika diterapkan secara langsung dalam tindak pidana korupsi, hal ini telah mengubah delik tersebut menjadi delik materil (memerlukan kerugian nyata atau actual lost) dari sebelumnya sebagai delik formil (kerugian potensial).
3. Alasan pentingnya penyampaian SPDP adalah agar terlapor dapat mempersiapkan diri dalam membela dirinya, apalagi tersangka atau calon tersangka juga perlu mempersiapkan diri untuk melakukan pembelaan. Dalam pemeriksaan di persidangan praperadilan tidak ditemukan bukti bahwa tersangka didampingi saat pemeriksaan, maka menurut KUHAP dan undang-undang terkait sangat menjamin HAK tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum, termasuk pendampingan kuasa hukum dari setiap pemeriksaan.
Di sisi lain, Prof Patawari menjelaskan bahwa jabatan pejabat negara/pemerintah tidak dapat dikenakan sanksi pidana selama kerugian negara telah dikembalikan dalam batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, Prof Patawari juga menyoroti mengenai audit yang digunakan oleh Kejari Lutim dalam menetapkan tersangka Kades Balai Kembang.
Berikut pernyataan lengkap Prof Patawari:
1. Mengenai kerugian keuangan negara merujuk pada pengurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang jelas dan pasti jumlahnya akibat tindakan melanggar hukum, baik sengaja maupun karena kelalaian.
2. Untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara, tentu saja berdasarkan hasil audit dari lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit. Berdasarkan UUD, yaitu BPK, BPKP dan berdasarkan undang-undang terkait adalah Lembaga Audit Internal, Inspektorat.
3. Berkaitan dengan pasal 2 dan 3 adalah hubungan yang erat terkait tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
4. Menurut pendapat saya, dalam hal audit secara teori dibagi menjadi audit internal yang bertujuan untuk kepatuhan penyelenggara negara dan audit investigatif yang bertujuan untuk menentukan adanya “tindak pidana – means rea dan actus reus”, maka jelas bahwa audit internal untuk kepatuhan yang berada dalam lingkup administrasi (kesalahan administrasi) tidak dapat digunakan sebagai alat bukti untuk tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor;
5. Selanjutnya, ketika kembali diperiksa. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, dalam pertimbangan hukum (halaman 111) dengan merujuk pada Pasal 20 ayat 4, Pasal 21, Pasal 70 ayat 3, dan Pasal 80 ayat 4 UU Administrasi Pemerintahan (UU No. 30/2014). Intinya, MK telah mengakui secara konstitusional pengembalian kerugian negara dalam konteks administrasi, harus diutamakan dibandingkan penyelesaian melalui penerapan sanksi pidana. Ingat bahwa putusan MK tersebut tahun 2016, sedangkan UU AP tahun 2014, dengan menerapkan asas lex posteriori derogat legi priori, maka putusan MK dan UU AP tersebut harus diartikan sebagai aturan hukum baru dibandingkan yang terdapat dalam Pasal 4 UU Tipikor.
6. Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 2016: “Aturan mengenai tenggat waktu 60 hari dalam pengembalian kerugian negara berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara tidak berlaku bagi Terdakwa yang bukan Pejabat (swasta) yang mengembalikan kerugian negara dalam jangka waktu tersebut. Aturan ini hanya berlaku untuk Penyelenggara Pemerintahan. Namun, aturan ini tidak bersifat wajib apabila pengembalian kerugian negara oleh Penyelenggara Pemerintahan dilakukan setelah tenggat waktu 60 hari. Tugas penyidik adalah melakukan proses hukum jika ditemukan indikasi Tindak Pidana Korupsi.”
Kepala Kejaksaan Negeri Lutim Secara Rahasia Meninggalkan Ruang Persidangan
Persidangan Praperadilan dengan Nomor Register 1/Pid.Pra/2025/PN. Mll. kembali diadakan, dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari pihak terkait dan saksi ahli yang diajukan oleh pemohon. Ruang sidang Pengadilan Negeri Malili (Kamis, 21/08/2025).
Pada sidang Praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal yang mulia Rachmadani Fatria Agung Gumelar SH, serta hadir kuasa hukum pemohon dan termohon yang hadir langsung yaitu Kepala Kajari Luwu Timur serta para pengunjung sidang.
Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan adalah Kantor Hukum Badi & Bani Law Firm, di mana Muhammad Agung S.H. menyampaikan bahwa sidang hari ini telah berlangsung, yaitu Pemeriksaan Bukti Surat dari pihak-pihak serta Saksi Ahli Pemohon.
Persidangan pertama sebelumnya dijadwalkan pada 12 Agustus dan ditunda menjadi 19 Agustus. Namun, Terdakwa tidak hadir,” kata Agung.
Diketahui, persidangan sebelumnya yang berlangsung pada tanggal 19 Agustus ditunda karena Termohon kembali tidak hadir, dan akan dilanjutkan pada hari Rabu untuk pemeriksaan bukti.
Namun pada hari Rabu (20/08), Kajari hadir untuk menyampaikan jawabannya.
Kuasa Hukum, Muh. Agung, S.H menyampaikan “seharusnya sidang kemarin sudah memasuki tahap pemeriksaan terhadap Pemohon. Namun Kajari hadir untuk memberikan jawaban, meskipun sidang sempat dihentikan sementara beberapa menit agar mereka dapat mempersiapkan jawabannya.”
Selain Sidang Pemeriksaan Bukti Surat kepada para pihak, Pengaju juga telah menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana yaitu Prof. Dr. Amir Ilyas S.H. M.H. dan Hukum Tata Negara Prof. Dr. Patawari, S.HI melalui zoom serta termasuk rekan kami dalam hal Rekan Andi Sukarno Arsyad, S.H. Jelas Agung.
Selama persidangan berlangsung, Kepala Kajari Malili awalnya hadir, namun setelah proses pemeriksaan bukti selesai, ia meninggalkan ruangan. Oleh karena itu, saat sidang memasuki tahap keterangan ahli pemohon, hakim meminta kehadiran Kepala Kajari, tetapi ia tidak kembali. Akibatnya, jaksa lain diminta untuk menunjukkan surat tugas dari Kejaksaan Negeri Malili.
Pengumuman putusan dari sidang praperadilan yang diajukan oleh Kades Balai Kembanh Lutim akan diumumkan, Selasa (26/8/2025).(*)
