Emak-emak Pantau Pemeriksaan Roy Suryo dengan Bawa Fotokopi Ijazah: Ini Asli

by -47 Views

Lintaskriminal.co.id –– Tiga tersangka yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Mereka hadir bersama dengan tim pengacara saat tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Roy Suryo memakai kemeja berwarna hitam yang ditutupi dengan jas hitam, sedangkan Rismon Sianipar mengenakan kemeja merah dilengkapi jas hitam dan celana jeans.

Sementara Dokter Tifa mengenakan jubah hitam panjang yang dipadukan dengan kerudung krem.

Namun, yang paling menonjol adalah kehadiran puluhan pendukung yang menyertai mereka.

Sejumlah besar pendukung ini terdiri dari para ibu rumah tangga.

Mereka menyatakan datang dari berbagai provinsi di Indonesia guna memberikan dukungan kepada Roy Suryo dkk.

Tindakan dukungan yang dilakukan oleh para ibu rumah tangga ini dilakukan dengan cara yang tidak biasa.

Mereka tampak memperlihatkan salinan ijazah milik Roy Suryo serta membawa beberapa spanduk, salah satunya berisi tulisan “Ini ijazahku, mana ijazahmu?”.

” Tunjukkan ijazah Jokowi itu. Ini kami bawa ijazah Roy Suryo asli,” ujar seorang ibu yang menggenggam foto copy ijazah di Polda Metro Jaya.

Saat Roy Suryo dan rombongannya tiba, para ibu-ibu bersama-sama menyanyikan lagu ‘Maju Tak Gentar’.

Lagu ini menjadi teman semangat bagi tiga tersangka yang akan menghadapi pemeriksaan dari penyidik.

8 Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya mengumumkan hasil sidang perkara penentuan tersangka terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan Jokowi.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengumuman yang diselenggarakan di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa penunjukan tersangka dibagi menjadi dua kelompok.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami kelompokkan dalam dua kelompok,” katanya.

Ada lima tersangka di dalam kelompok pertama yaitu:

  • Eggi Sudjana (ES) 
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah

Sementara klaster kedua yakni

  • Roy Suryo (RS)
  • Rismon Sianipar (RHS)
  • Tifauzia Tyassuma (TT) atau Dokter Tifa.

Lima tersangka tersebut dikenai Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a beserta Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 beserta Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.

Sementara itu, klaster kedua dikenai Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 bersama Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 bersama Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a bersama Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 bersama Pasal 45 a ayat 2 UU ITE,” ujar Asep.

Awal Mula Kasus

Peristiwa ini dimulai dari laporan Presiden Jokowi kepada Polda Metro Jaya pada 26 April 2025.

Laporan tersebut disusun setelah munculnya video yang menyebar di media sosial yang menyatakan dugaan bahwa ijazah sarjana Jokowi palsu.

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada 15 Mei 2025, Jokowi mengetahui video tersebut setelah menyebar di berbagai situs digital.

Di dalam video tersebut, terlihat beberapa tokoh publik seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa membicarakan keabsahan ijazah presiden.

“Urutan kejadian yang dilaporkan, pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor pertama kali mengetahui adanya video melalui media sosial yang berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan menyebutkan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban,” ujar Ade.

Kemudian, Jokowi meminta ajudan dan tim kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti elektronik yang terkait dengan tuduhan tersebut.

“Kemudian pelapor meminta bantuan asistennya dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial serta mengingatkan pihak yang bersangkutan,” tambahnya.(*)

Artikel sudah tayang di Tribunnews