Jejak Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi di HUT RI

by -141 Views

Lintaskriminal.co.id –– Berikut adalah riwayat hidup Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, yang mendapatkan pemotongan hukuman dalam perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun ini.

Putri Candrawathi terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap ajudan suaminya, Brigadir J, dan dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, hukuman tersebut diubah menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Berita terkini, Putri Candrawathi menerima pengurangan hukuman atau remisi sebanyak 9 bulan dari masa penahanannya di Lapas Kelas 2 Tangerang.

Rincian lengkapnya, ia mendapatkan remisi umum sebanyak 4 bulan, remisi dasawarsa selama 90 hari, serta remisi tambahan dari donor darah sebesar 2 bulan.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin saat dihubungi pada Selasa (19/8/2025).

Ratmin menyampaikan bahwa pemberian remisi yang diberikan sudah sesuai dengan prosedur atau ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, Putri Candrawathi selama menjalani hukuman di dalam lapas telah bersikap baik dan memenuhi kriteria pemberian remisi sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Yang dipertimbangkan di dalam Lapas adalah perilaku baik dan tidak ada pelanggaran aturan,” jelas Ratman.

“WBP berhak menerima remisi dan memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Siapakah Putri Candrawathi sebenarnya? 

Putri Candrawati adalah putri dari seorang Jenderal TNI berpangkat bintang satu (Brigjen) yang sudah pensiun.

Putri Candrawati mengenal Ferdy Sambo pada tahun 1988.

Saat itu, keduanya mengenyam pendidikan di sekolah yang sama, yaitu SMP Negeri 6 Makassar, Sulawesi Selatan.

Setelah dewasa, Putri Candrawati dan Ferdy Sambo memilih untuk menikah.

Dari pernikahan mereka, mereka dianugerahi tiga orang anak.

Dua dari anak-anaknya adalah perempuan dan satu lainnya laki-laki.

Putri Candrawati adalah seorang dokter gigi.

Sebelum menikah dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati bekerja sebagai tenaga kesehatan.

Setelah menikah, ia tidak lagi fokus pada pekerjaannya karena lebih memilih menghabiskan waktu bersama suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

Meski demikian ia tetap aktif, hanya saja dalam bidang yang berbeda.

Putri Candrawati ikut berkontribusi dalam membangun sebuah sekolah saat ia mendampingi suaminya yang sedang bertugas sebagai Kapolres Brebes pada tahun 2014.

Sementara itu, sekolah yang dibangun yaitu TK Kemala Bhayangkari 28 terletak di wilayah Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Brebes.

Nama Putri Candrawati muncul ke permukaan setelah terlibat dalam kasus pembunuhan asistennya, Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Laporan penganiayaan seksual yang disampaikan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan ternyata tidak benar.

Bareskrim memastikan tidak ada tindakan pelecehan seksual, seperti yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi setelah Brigadir J meninggal dunia akibat pembunuhan.

Kejelasan tersebut diperoleh setelah Bareskrim memanggil seluruh saksi yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

Semua saksi mengatakan bahwa Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tidak pernah memasuki kamar Putri Candrawathi.

Putri Chandrawathi menjadi tersangka kelima yang ditetapkan oleh timsus Polri dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Di dalam surat tuntutan tersebut, Ferdy Sambo dapat dianggap sebagai otak di balik pembunuhan terencana terhadap Brigadir J.

Mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini membunuh dengan bantuan para ajudannya.

Niat untuk membunuh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J berawal dari dugaan kejadian pelecehan seksual yang terjadi di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Timur.

Brigadir J dikabarkan telah melakukan pelecehan terhadap istrinya yang sangat dicintainya.

Awalnya, ia menghubungi Bripka Ricky Rizal (RR) untuk bertindak sebagai pelaku. Caranya, ia meminta ajudannya itu menembak Brigadir J hingga meninggal dunia.

Namun, Bripka RR mengatakan menolak dan tidak bersedia melaksanakan perintah terhadap Brigadir J. Alasannya, ia mengaku tak berani dan tidak memiliki kekuatan mental untuk menembak rekan sejawatnya sendiri.

Bripka RR justru dianggap mendukung rencana pembunuhan yang direncanakan dengan memanggil pelaku lain yaitu Bharada Richard Eliezer atau dikenal sebagai Bharada E.

Saat itu, Bripka RR kembali turun ke lantai bawah dan bertemu dengan Bharada E. Ia meminta rekannya untuk menemui Ferdy Sambo yang berada di lantai tiga.

Di lokasi tersebut, Ferdy Sambo awalnya menceritakan tentang kejadian istri dia yang diduga diperlakukan tidak senonoh oleh Brigadir J di rumah Magelang. Merasa terganggu, keduanya mulai merencanakan untuk membunuh Brigadir J.

“Berani kau tembak Yosua?” tanya Ferdy Sambo.

“Siap, Komandan!,” jawab Bharada E.

Singkatnya, Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas sesuai rencana yang disusun oleh Ferdy Sambo.

Pada saat kejadian tersebut, Putri Candrawathi sedang berada di dalam kamar yang jaraknya hanya 3 meter dari tempat Brigadir J dieksekusi. Sementara itu, Bripka RR masih berada di halaman rumah.

Kemudian, Bharada E berada di samping Sambo, sedangkan Kuat Maruf berada di belakang Sambo dengan maksud mengawasi menggunakan pisau jika Brigadir J melakukan perlawanan.

Setelah itu, Ferdy Sambo meminta kepada Brigadir J untuk berlutut di depan Ferdy Sambo. Kemudian, Brigadir J yang bingung akhirnya berlutut sambil mengangkat tangannya.

“Berdiri kamu!!,” kata Sambo kepada Brigadir J.

“Apa yang terjadi?” jawab Brigadir J.

Kemudian, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir sambil berteriak dengan suara yang keras.

“Hai! tembak saja! tembak segera!! Segera hai, kau tembak!,” kata Sambo kepada Bharada E.

Dengan perintah Ferdy Sambo, Bharada E akhirnya menembak Brigadir J sebanyak tiga hingga empat kali hingga korban jatuh terluka parah.

Namun, tembakan tersebut menyebabkan beberapa luka tembak di tubuh Brigadir J.

Di antaranya, bagian dada sebelah kanan, bahu sebelah kanan, bibir sebelah kiri, dan sisi belakang lengan bawah sebelah kiri.

“Ferdy Sambo mendekati Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan terlentang masih bergerak-gerak kesakitan,” ujar Jaksa.

Kemudian, Ferdy Sambo juga menembak Brigadir J sekali untuk memastikan bahwa Brigadir J meninggal. Tembakan tersebut mengenai bagian belakang kepala korban.

Selanjutnya, Ferdy Sambo langsung menembak ke arah dinding-dinding rumahnya.

Tujuannya, ia berupaya menciptakan skenario seakan-akan kematian Brigadir J terjadi akibat baku tembak dengan Bharada E.

Berdasarkan tindakan tersebut, Ferdy Sambo dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, putusan tersebut berubah menjadi hukuman seumur hidup dalam pertimbangan kasasi Mahkamah Agung.

Selain Putri dan Ferdy Sambo, pelaku dalam kasus pembunuhan ini adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.

Richard telah bebas sepenuhnya sedangkan Ricky dan Kuat masih menjalani hukuman bersama Ferdy Sambo di Lapas Cibinong.

Beberapa artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulIstri Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Menerima Pengurangan Hukuman 9 Bulan

Berita terbaru di Googlenews Lintaskriminal.co.id –