Lintaskriminal.co.id -, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) memperkirakan kerugian negara mencapai Rp200 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan dan pendistribusian bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial. PengusahaRudy Tanoesoedibjo, saudara Hary Tanoe, dan tiga orang lainnya dilarang meninggalkan negeri.
“Penghitungan awal yang dilakukan oleh penyidik, terkait dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp200 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dariAntara, Rabu (20/8/2025).
Meskipun demikian, Budi masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai tindakan KPK dalam menentukan kerugian keuangan negara yang sebenarnya dalam kasus pendistribusian bantuan sosial tersebut.
Selanjutnya, KPK memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial pada 13 Agustus 2025.
Komisi anti-korupsi mengakui telah menetapkan tersangka. Namun, belum mampu mengumumkan jumlah serta identitas para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial.
Di sisi lain, KPK menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan dan pendistribusian bantuan sosial di Kementerian Sosial merupakan perkembangan lebih lanjut dari kasus dugaan korupsi sebelumnya di Kemensos.
KPK sedang menyelidiki kasus terkait bantuan sosial di Kementerian Sosial, yang dimulai dari dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek di lingkungan Kemensos tahun 2020, yaitu pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangka dalam kasus ini yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
KPK pada 15 Maret 2023, mengumumkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial berupa beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial tahun 2020-2021.
Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bantuan sosial presiden yang berkaitan dengan penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

KPK Membekukan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo
Sementara itu, KPK pada 19 Agustus 2025, melarang empat orang melakukan perjalanan ke luar negeri terkait kasus pengangkutan dan pendistribusian bantuan sosial dari Kemensos, yaitu ES, BRT, KJT, dan HER.
Berdasarkan data yang terkumpul, keempat individu tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial di bidang Perubahan dan Dinamika Sosial bernama Edi Suharto (ES), serta Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) yang dikenal sebagai Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe.
Kemudian, Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022 adalah Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021-2024 adalah Herry Tho (HER).
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai tambahan informasi, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) adalah saudara kandung dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo.
Surat larangan atau pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap empat individu tersebut dikeluarkan oleh KPK sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku selama enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan oleh KPK karena kehadiran yang bersangkutan di wilayah Indonesia diperlukan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tulis KPK.
Diberitakan BisnisSebelumnya, Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo hadir menghadapi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (14/12/2023), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras dari Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial (PKH Kemensos).
Bambang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saudara dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesodibjo ini keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB. Meskipun dikelilingi oleh wartawan, Bambang tidak merespons pertanyaan yang diajukan kepadanya. Ia memutuskan untuk segera meninggalkan area gedung. Pendamping Bambang menyatakan bahwa tidak ada pernyataan apa pun yang akan diberikan terkait pemeriksaan hari ini.
Selanjutnya, pemeriksaan Bambang pada saat itu merupakan penjadwalan ulang dari hari sebelumnya, Rabu (6/12/2023). Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pengusaha tersebut akan dipanggil kembali sebagai saksi dalam kasus yang menimpa mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT BGR periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial BGR periode 2018-2021 Budi Susanto, VP Operasional BGR periode 2018-2021 April Churniawan, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.
