Lintaskriminal.co.id –— Seorang anak kecil berusia tiga tahun dengan inisial R dari Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia karena infeksi cacing pita akut pada 22 Juli 2025.
R sempat dirawat di RSUD Syamsudin setelah tubuhnya dipenuhi cacing. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya infeksi yang sudah sangat parah hingga cacing menyebar ke otak.
Namun, keterlambatan penanganan serta hambatan administratif karena korban tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) dan BPJS menyebabkan nyawanya tidak bisa diselamatkan.
Sebelumnya, R tinggal bersama neneknya. Ibu dari R mengalami gangguan mental, sementara ayahnya menderita penyakit tuberkulosis.
Kondisi keluarga menyebabkan R sering bermain di bawah rumah yang penuh dengan kotoran ayam.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan penyesalan atas kejadian tersebut dan menganggap perangkat desa tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Ia menegaskan akan menghentikan sementara pemberian dana desa Cianaga sebagai bentuk hukuman.
Saya menunda bantuan kepada desanya karena desa tidak mampu mengelola warganya.
Betapa kita lengah, sistem birokrasi yang terstruktur hingga RT tidak mampu menciptakan empati,” kata Dedi dalam rapat paripurna DPRD Jabar, Selasa (19/8/2025).
Kepala Desa Cianaga, Wardi Sutandi, mengakui bahwa kedua orang tua korban tidak mampu merawat anak-anaknya akibat kondisi kesehatan mereka.
Ia mengatakan pihak desa pernah memberikan bantuan, tetapi proses pengobatan R mengalami kendala karena tidak memiliki dokumen kependudukan.
R sempat dirawat selama sembilan hari sebelum meninggal. Peristiwa ini kini menjadi perhatian masyarakat terkait ketidakmampuan sistem kesehatan dalam menangani anak-anak di daerah terpencil.
