RUBLIK DEPOK– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa ponsel yang disita dari rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tetap akan menjadi barang bukti krusial dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Meskipun tim kuasa hukum Yaqut menyangkal kepemilikan perangkat tersebut, KPK menganggap yang lebih penting adalah konten di dalam ponsel itu.
Fokus pada Pemeriksaan Forensik Digital
Kepala Humas KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa para penyidik menemukan ponsel tersebut saat melakukan penggeledahan di rumah Yaqut di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). Saat ini, ponsel sedang diproses melalui analisis digital untuk mengungkap data terkait dugaan kasus korupsi kuota haji.
“Intinya adalah isi dari bukti elektronik tersebut. Hasil analisis akan mengungkap petunjuk dan bukti yang diperlukan oleh penyidik agar perkara ini dapat terungkap,” ujar Budi, Selasa (19/8/2025).
Bantahan Kuasa Hukum Yaqut
Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, sebelumnya membantah bahwa ponsel yang disita adalah milik pribadi kliennya. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa Yaqut tetap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK.
“Beliau mendukung tindakan KPK, termasuk penggeledahan dan penyitaan, agar kasus ini dapat dipahami dengan jelas dan transparan,” katanya.
Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen
Selain ponsel, penyidik juga mengamankan beberapa dokumen penting dari rumah Yaqut. Barang bukti ini akan menjadi tambahan materi dalam pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut dan pihak-pihak yang berkaitan. Sebelumnya, Yaqut pernah diperiksa saat kasus masih berada pada tahap penyelidikan.
Dugaan kerugian negara mencapai Rp1 miliar
Terdakwa dugaan korupsi kuota haji resmi masuk ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 triliun akibat perubahan struktur pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi, sebanyak 10 ribu ditujukan untuk program reguler dan 10 ribu untuk khusus. Namun, beberapa kuota khusus diduga dialihkan ke perusahaan travel swasta dengan biaya setoran berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota, atau setara dengan Rp41 juta hingga Rp113 juta.
Penyidikan Masih Berlanjut
KPK memastikan hasil pengujian digital dari ponsel yang disita akan menjadi bagian penting dalam mengungkap aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain. Yaqut dijadwalkan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
