Lintaskriminal.co.id –Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua kembali melakukan tindakan ancaman terhadap pemerintah dan penduduk lokal.
Kali ini, orang yang menjadi korban serangan adalah seorang tukang ojek.
Serangan itu mengakibatkan satu dari para korban meninggal dunia.
Serangan yang dilakukan oleh KKB Papua dengan tindakan penganiayaan terjadi khususnya di Deiyai.
Salah satu korban yang diduga menjadi target kekerasan dari KKB kelompok Papua Nokai Deiyai, Kodap XXXI, yang dipimpin oleh Jhon Badii di bawah struktur TPNPB-OPM Goliat Tabuni masih dalam kondisi kritis hingga saat ini.
Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, mengatakan pihaknya telah mengirimkan tim untuk mengejar pelaku tindakan kekerasan tersebut.
“Kami telah mengirimkan tim untuk mengungkap dan menangkap pelaku-pelaku tersebut,” ujar Faizal, Selasa (19/8/2025).
Diketahui, kejadian ini pertama kali dilaporkan ketika korban bernama Agus Hariono (46) ditemukan terkapar di semak-semak belakang Kantor BPJS Waghete, Distrik Tigi.
Saat ditemukan dalam keadaan darurat, tim segera membawanya ke RSUD Waghete.
Tidak lama kemudian, laporan kekerasan lainnya kembali diterima di wilayah Waghete II, Kecamatan Tigi.
Korban kedua bernama La Kafi, tetapi saat akan dibawa ke rumah sakit, nyawanya telah pergi.
“Petugas tidak akan tinggal diam terhadap tindakan kekerasan yang menyebabkan korban jiwa,” tegas Faizal.
Di sisi lain, Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengajak masyarakat untuk tetap tenang.
Warga diharapkan memberikan dukungan kepada aparat keamanan dalam mengejar kelompok bersenjata tersebut.
“Kami mengajak seluruh warga Deiyai untuk tetap tenang dan bekerja sama dalam menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika mengetahui informasi mengenai keberadaan kelompok bersenjata, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujar Yusuf.
Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom Diberi Peringatan
Organisasi Papua Merdeka (OPM), yang sering disebut KKB Papua, memberikan peringatan tajam kepada juru bicaranya, Sebby Sambom.
Peringatan tersebut juga disampaikan kepada rombongan Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Selanjutnya, peringatan ini muncul akibat penggunaan nama Komnas TPNPB yang dinilai bertentangan dengan konstitusi resmi OPM.
Berdasarkan TPNPB-OPM, nama TPNPB-OPM merupakan satu kesatuan yang diikat oleh Konstitusi Proklamasi 1 Juli 1971.
Oleh karena itu, nama tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan.
Terutama jika merujuk pada sejarah atau ajaran yang bertentangan dengan perjuangan mereka.
Peringatan ini menyoroti pernyataan Sebby Sambom sebagai anggota Nieuwe Guinea Raad (NGR), sebuah organisasi yang berdiri pada tahun 1961 dengan sayap militer Papua Vrijwilligers Korps (PVK).
PVK merupakan satuan militer yang dibentuk oleh pihak Belanda guna menjaga dominasinya di Papua sebelum wilayah tersebut diserahkan kepada UNTEA dan selanjutnya kepada Indonesia.
TPNPB-OPM memandang pernyataan Sebby sebagai penyimpangan yang serius.
Mereka menekankan bahwa kelompok yang setia terhadap Proklamasi 1 Juli 1971 seharusnya tidak mengadopsi simbol atau struktur yang merupakan warisan NGR/PVK.
Lihat berita terkini Lintaskriminal.co.id -diGoogle News
