Medan Hari Ini: Penipuan di Bank Sumut KCP Melati Rugikan Negara 1,2 Miliar

by -157 Views

PR MEDAN –Kota Medan hari ini : Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pendistribusian kredit perumahan di Bank Sumut KCP Melati Medan memasuki tahap terbaru.

Setelah lebih dari sepuluh tahun sejak kejadian tersebut pada 2013, dua tersangka akhirnya secara resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Selasa 19 Agustus 2025.

Kedua tersangka yaitu JCS, Kepala KCP Melati Medan, dan HA, seorang pengusaha yang juga terdaftar sebagai Sales Toyota Delta Mas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar akibat manipulasi penyaluran kredit tersebut.

Tersangka Ditahan, Perkara Segera Diajukan ke Pengadilan

Sementara Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, mengonfirmasi penyerahan tahap II yang mencakup berkas perkara, tersangka, serta barang bukti.

Setelah penyerahan, keduanya segera ditahan guna mencegah tindakan melarikan diri maupun menghilangkan alat bukti.

“Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan dengan nomor Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025. Setelah penyerahan berkas ke JPU, persidangan di Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan,” kata Husairi.

Sebelumnya, JCS telah lebih dulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan pada 12 Agustus 2025. Kini giliran HA yang secara resmi ditahan setelah penyerahan perkara ke JPU.

Modus: Penyalahgunaan Jaminan dan Pemalsuan Informasi

Berdasarkan hasil penyelidikan, JCS dan HA diduga melakukan berbagai tindakan tidak wajar dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sumut Sejahtera. Cara yang digunakan antara lain:

Peningkatan nilai agunan selama proses penilaian kredit serta pemalsuan data permohonan kredit agar pengajuan bisa diterima.

Pelanggaran terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR yang seharusnya sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/2011.

Tindakan keduanya akhirnya menghasilkan perjanjian kredit palsu dengan nomor 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 yang ditandatangani pada 25 Januari 2013, yang kini terbukti menyebabkan kerugian pada keuangan negara.

Kedua tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukuman yang diterima keduanya berupa hukuman penjara seumur hidup dan denda mencapai miliaran rupiah.

Dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar, kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian masyarakat, terutama karena Bank Sumut merupakan salah satu bank daerah terbesar di Sumatera Utara. Dengan nilai kerugian yang mencapai Rp1,2 miliar, kasus ini diprediksi akan mendapat perhatian publik, mengingat Bank Sumut adalah salah satu bank daerah besar di Sumatera Utara. Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian masyarakat dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar, mengingat Bank Sumut merupakan salah satu bank daerah terbesar di Sumatera Utara.

Persidangan berikutnya akan menentukan seberapa besar kontribusi para tersangka dalam skandal kredit yang bermasalah ini. ***