BAGIKAN BERITA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permohonan pengampunan yang diajukan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau IEG kepada Presiden Prabowo Subianto. Permintaan tersebut mendapat tanggapan dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menegaskan bahwa pengampunan merupakan hak istimewa Presiden, tetapi ia memperingatkan agar tidak mudah memintanya. “Lebih baik, tidak terburu-buru mengajukan pengampunan, mengingat proses penyelidikan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025).
Budi menambahkan, IEG sebaiknya mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. “Perkara ini baru saja dimulai dari operasi tangkap tangan. Prosesnya masih panjang,” jelasnya.
Di sisi lain, IEG telah mengucapkan permintaan maaf terbuka kepada Presiden Prabowo, keluarga, serta masyarakat Indonesia. Pernyataan ini disampaikan ketika dirinya keluar dari Gedung KPK pada Jumat 22 Agustus 2025.
“Saya memohon maaf kepada Presiden, keluarga saya, dan seluruh masyarakat Indonesia,” kata IEG.
IEG juga menyangkal bahwa dirinya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) serta menolak tuduhan pemerasan yang diajukan oleh KPK.
“Saya tidak ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Dan kasus ini bukanlah pemerasan. Saya berharap narasi yang beredar tidak menyalahkan saya,” katanya.
Namun, KPK tetap melanjutkan proses hukum dengan menetapkan IEG sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dari Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Mereka diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa para tersangka diduga meningkatkan biaya sertifikasi K3 dari tarif resmi sebesar Rp275.000 menjadi mencapai Rp6 juta.
“Kecurangan ini diduga telah terjadi sejak 2019, dengan kemungkinan kerugian negara mencapai Rp81 miliar,” tegas Setyo.
