Lintaskriminal.co.id –– Laporan kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Soreang yang diterima oleh Kepolisian Sektor Soreang telah disampaikan langsung ke Pak Kapolresta dan segera ditangani. Tersangka RAA, berusia 21 tahun, warga Desa Cingcing, Kabupaten Bandung berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Ditegaskan oleh Kompol Oeang Hoeruman, penangkapan yang dilakukan oleh jajarannya merupakan bukti keseriusan Polsek Soreang dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan di jalan yang mengganggu warga. Terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif melaporkan melalui program Lapor Pak Kapolresta, jangan ragu dan malu untuk melaporkan tindak kejahatan, tindakan kriminal, atau perilaku yang mengganggu keamanan masyarakat ke nomor atau akun program Lapor Pak Kapolresta,” tambah Kapolsek Soreang Kompol Oeng Hoeruman.***
