Lintaskriminal.co.id -, SURABAYA– Perlahan-lahan para pelaku tawuran di depan Kedungmangu Gang Masjid, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), mulai ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dua pemuda bernama NA (18) dan FA (18) ditangkap oleh Satuan Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dua warga Kedungmangu ditangkap setelah tindakan perkelahian mereka terekam oleh kamera saku dan menyebar di media sosial.
Pertikaian antara pemuda terjadi pada Selasa (19/8/2025) sore.
Pada saat kejadian, keduanya tertangkap membawa parang.
Penggerebekan dilakukan di tempat tinggal masing-masing, setelah pihak kepolisian mengidentifikasi mereka melalui rekaman video.
“Dua tersangka kami tangkap bersama tiga senjata tajam (sajam), satu busur, dan dua pipa yang berbentuk celurit,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, melalui Kasi Humas, Iptu Suroto, pada Rabu (20/8/2025).
Selain itu, pihak kepolisian menemukan beberapa senjata tajam, busur, serta pipa yang berbentuk seperti celurit yang disimpan di dalam sebuah rumah kosong di Jalan Kedungmangu II.
Rumah itu diduga digunakan sebagai basis dari sekelompok pemuda untuk menyimpan senjata.
Di dalam video, tampak banyak remaja saling menyerang menggunakan senjata tajam, namun hingga saat ini, hanya NA dan FA yang berhasil ditangkap.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan mengenai siapa-siapa yang terlibat dalam aksi tawuran ini. Sampai saat ini kasus masih dalam proses pengembangan,” kata Suroto.
Beberapa warga mengatakan, bentrokan antar remaja di wilayah tersebut bukan yang pertama kali terjadi.
Dalam dua bulan terakhir, kejadian serupa sering muncul.
Pertikaian terbaru terjadi akibat tindakan sekelompok anak yang membuat kebisingan dengan menggeber motornya di depan gang. Pemuda setempat merasa tersinggung dan memicu terjadinya bentrokan.
Sekarang, masyarakat berharap aparat kepolisian lebih kerap melakukan patroli, agar kejadian seperti itu tidak terus terulang.
