Pengadilan Putuskan Tindakan Melawan Hukum, Bos PBF Carmella Gustavindo Kalah, Banding? Dianggap Pencitraan

by -100 Views

PR JABAR-Tindakan hukum Indrawati Setiabudi, salah satu pemilik sah dari Apotik Pasuketan Cirebon dalam memperjuangkan haknya berakhir dengan kemenangan dalam gugatannya terhadap Benjamin Setiabudi, bos PBF PT Carmella Gustavindo (CG)

Sebagai tergugat I di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Benjamin Setiabudi yang merupakan saudara kandungnya sendiri bersama istrinya Juanita Sulistyowati selaku pengelola Apotik Pasuketan sebagai tergugat II, dianggap oleh PN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad); hal ini sesuai dengan poin 8 PUTUSAN PERKARA PERDATA NOMOR: 31/Pdt.G/2025/PN.CBN.

Putusan Poin 8 menyatakan, “Mengakui bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);”.

Awalnya, kasus ini muncul karena perbedaan yang signifikan antara angka pendapatan dengan angka laba bersih pada tahun 2023. Hal ini berdampak pada pembagian laba yang diterima oleh Indrawati Setiabudi sebagai salah satu pemilik, selain Benyamin Setiabudi yang mengelola bersama istrinya.

Sebelumnya, berdasarkan Akta Perdamaian No. 16/Pdt.G/2022/PN.CBN Tanggal 30 Mei 2022, telah diatur pembagian laba untuk Indrawati Setiabudi sebesar 25 persen. Sementara itu, Benyamin Setiabudi mendapatkan 75 persen dan ditetapkan sebagai pengelola Apotek Pasuketan. Namun, terus munculnya ketidaksesuaian dalam pengelolaan Apotik Pasuketan di Jl Pasuketan No 88 Kota Cirebon terjadi setiap tahunnya.

Laba tahun berjalan pada tahun 2022 dan 2023 mengalami penurunan. Laba tahun berjalan tahun 2022 sebesar Rp 317.675.316,32 dan laba tahun berjalan tahun 2023 sebesar Rp 172.211.486. Oleh karena itu, selisihnya mencapai Rp 145.463.830.

Berdasarkan salinan laporan keuangan yang diterima Indrawati Setiabudi, tercatat pendapatan tahun 2023 sebesar Rp 15 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, ternyata laba bersihnya hanya Rp 172 juta. Muncul pertanyaan, bagaimana bisa pengeluaran sampai menghabiskan seluruh pendapatan?

Tidak heran hal ini kemudian membuat Indrawati Setiabudi tidak mengerti. Terutama karena besarnya jumlah pengeluaran hingga akhirnya menyebabkan selisih keuntungan yang sangat kecil.

Lebih buruk lagi, sikap tidak baik justru muncul dari Benjamin Setiabudi, yang disebut oleh Indrawati Setiabudi bahwa saksi utama dari pihak mereka justru diancam hingga akhirnya enggan memberikan kesaksian. Demikian pula terdapat bukti transfer dari almarhumah Indriani Tanudjaja, ibu mereka ke PT CG.

“Nama ibu, Indriani Tanudjaya-red, tercantum dalam akte PT CG. Sekarang hukum telah memutuskan bahwa saya menang, tetapi malah mengajukan banding,” katanya, Kamis 4 Desember 2025.

Ia juga menyesali sikap keras kepala dari Benjamin Setiabudi tersebut. Sehingga dianggapnya hal itu hanya upaya membangun citra kepada masyarakat Cirebon bahwa Benjamin dan istrinya berjuang dengan sungguh-sungguh untuk menunjukkan betapa hebatnya mereka.

“Tapi ketika membicarakan pembayaran kewajibannya, sama seperti ke ibu saya, dan mereka selalu memberikan alasan tidak punya uang. Termasuk utang sebesar Rp 11 miliar yang hanya dibayar Rp 2 miliar,” kata Indrawati.

Mengenai saksi utama, selanjutnya ia memastikan menguasai data pendapatan PT CG. Karena saksi tersebut pernah menjadi orang dekat Benyamin Setiabudi. Tugasnya adalah mengawasi penjualan di lapangan serta operasional harian di kantor.

“Saya memiliki hubungan yang baik dengan saksi ini. Ibu saya (alm Indriani) memberi peringatan kepada beliau untuk menjaga PT CG. Ya, beliau adalah mantan manajer penjualan yang bertanggung jawab atas data pendapatan PT CG,” katanya.

Ia pergi karena dikhianati Benyamin. Contohnya, bonusnya seharusnya x%, tetapi justru Y%. Namun dengan santai Benyamin bertanya di mana buktinya bahwa saya mengatakan x%? Tapi ibu saya tahu. Saksi itu hanya percaya kepada Benyamin tanpa adanya surat perjanjian kerja. Ia bekerja selama 5 tahun. Ketika ibu saya meninggal, ia pun pergi,” tambahnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Indrawati Setiabudi, Taryadi SH MH menyampaikan bahwa gugatan kliennya diterima oleh Majelis Hakim yang tercantum dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 31/Pdt.G/2025/PN.CBN.

Persidangan putusan diadakan pada 20 November 2025,

dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon Rizqa Yunia SH. Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Indrawati Setiabudi terhadap tergugat Benjamin Setiabudi.

Putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon telah dikeluarkan dengan kemenangan yang diraih klien kami, Ibu Indrawati Setiabudi. Namun pihak tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Jawa Barat, dan terkait sikap tergugat ini kami masih terus berkoordinasi dengan klien kami. Tentu saja hingga tingkat kasasi, berdasarkan data yang ada kami yakin klien kami akan berhasil dalam perkara perdata ini,” tegasnya.

Bahkan, pihaknya menegaskan, jika perkara ini sampai diputuskan menang oleh klien di tingkat kasasi, tergugat bisa menghadapi masalah yang lebih berat. Karena klien mungkin dapat mengajukan gugatan terkait dokumen pernyataan palsu yang dikeluarkan Benjamin Setiabudi. Hal ini berpotensi berkembang ke ranah hukum pidana.

Berikut pernyataan Benjamin Setiabudi yang kemudian dibantah oleh fakta di Pengadilan Negeri Kota Cirebon:

SURRAT PERNYATAAN

Saya yang mengisi tanda tangan di bawah ini:

Nama: BENJAMIN SETIABUDI

NIK: 3274040105680005

Tempat, Tanggal Lahir Bandung, 1 Mei 1968

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Jalan Sukalila Selatan Nomor 45 RT.005 RW.003, Pekalangan, Pekalipan, Kota Cirebon, Jawa Barat

Dengan ini menyatakan:

Bahwa kepemilikan saham atas nama Ibu INDRIANI TANU DJAYA sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar saham atau senilai 5% (lima persen) di PT. CARMELLA GUSTAVINDO, yang berkedudukan di Kota Cirebon, sebenarnya adalah milik saya, sehingga tanggung jawab atas kepemilikan saham tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya dan yang berhak mewakili saham tersebut adalah saya sendiri, bukan termasuk dalam kepemilikan ahli waris;

Jika kemudian terjadi atau muncul sengketa terkait kepemilikan saham INDRIANI TANU DJAYA sebanyak 25 (dua puluh lima) saham dalam PT CARMELLA GUSTAVINDO yang berkaitan dengan perubahan-perubahan akta yang dibuat di hadapan Notaris SITI ARTATI NOVERIYAH, SH, yang berkedudukan di Kabupaten Cirebon, mengenai saham INDRIANI TANU DJAYA sebanyak 25 (dua puluh lima) saham tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya, dan saya membebaskan Notaris dari segala tuntutan apa pun, baik secara pidana maupun perdata, baik dari pihak saya sendiri maupun dari para ahli waris nyonya INDRIANI TANU DJAYA.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Demikianlah pernyataan ini dibuat secara jujur tanpa adanya tekanan dari siapa pun, agar pihak yang berkepentingan dapat memahami hal ini. 2. Pernyataan ini dibuat dengan tulus dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun, agar yang bersangkutan mengetahui informasi tersebut. 3. Berikutnya, pernyataan ini disampaikan secara benar dan tanpa tekanan dari siapa pun, demi kejelasan bagi pihak yang terkait. 4. Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada pengaruh atau tekanan dari pihak manapun, agar yang berkepentingan dapat mengerti. 5. Dengan demikian, pernyataan ini dibuat secara jujur dan tanpa ada intervensi dari pihak lain, agar yang bersangkutan memahami isinya.

Cirebon, 29 Juli 2022 Pihak yang Mengeluarkan Pernyataan,

METERAL

TEMEL EBAJX925436770

(BENJAMIN SETIABUDI)

Berikut isi lengkap PUTUSAN PERKARA PERDATA NOMOR: 31/Pdt.G/2025/PN.CBN

NY. INDRAWATI SETIABUDI MELAWAN

BENJAMIN SETIABUDI DKK:

DALAM PROVISI

Mengumumkan bahwa tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima;

DALAM EKSEPSI

Menolak keberatan yang diajukan oleh Para Tergugat;

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan permohonan Penggugat secara sebagian;

2. Mengatakan bahwa ayah Penggugat dan Tergugat I yang bernama Bapak Suwito Setiabudi meninggal pada tanggal 7 Juni 2014 di Cirebon dan dimakamkan di Cirebon:

3. Mengumumkan bahwa ibu dari Penggugat dan Tergugat I, yaitu Ny. Indriani Tanudjaja, meninggal pada tanggal 17 Juli 2021 di Jakarta dan dimakamkan di Cirebon;

4. Mengatakan bahwa Penggugat dan Tergugat I adalah ahli waris yang sah, yaitu anak-anak dari almarhumah Ny. Indriani Tanudjaja dan almarhum Bapak Suwito Setiabudi:

5. Menyatakan almarhumah Ny. Lindriani Tanudjaja meninggalkan warisan berupa saham sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar saham, atau 5% (lima persen) atau uang yang setara, yang sejak Januari 2015 hingga Desember 2024 bernilai Rp4.428.620.000,00 (empat miliar empat ratus dua puluh delapan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), namun belum pernah diterima oleh PT. Carmella Gustavindo:

6. Menyatakan bahwa uang deviden milik almarhumah Ny. Indriani Tanudjaja sebesar Rp4.428.620.000,00 (empat miliar empat ratus dua puluh delapan juta enam ratus dua puluh ribu Rupiah) dibagi sama rata antara Penggugat dan Tergugat I, masing-masing menerima ½ (setengah) bagian yang terdiri dari Penggugat mendapat Rp2.214.310.000,00 (dua miliar dua ratus empat belas juta tiga ratus sepuluh ribu Rupiah), dan Tergugat I mendapat Rp2.214.310.000,00 (dua miliar dua ratus empat belas juta tiga ratus sepuluh ribu Rupiah);

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar atau memberikan hak Penggugat berupa uang sebesar Rp2.214.310.000,00 (dua miliar dua ratus empat belas juta tiga ratus sepuluh ribu Rupiah) kepada Penggugat secara tunai, langsung, dan sekaligus;

8. Mengklaim bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan tindakan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad);

9. Memutuskan bahwa Tergugat 1, Tergugat II, dan Tergugat III wajib mematuhi dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini

10. Memaksa Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam perkara ini secara bersama-sama sebesar Rp667.500,00 (enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);

11. Menolak tuntutan Penggugat untuk hal-hal lain dan selainnya;.***