Polda Aceh Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional, Sita 1,3 Ton Ganja dan 80 Kg Shabu!

by -136 Views

Lintaskriminal.co.id –Kepolisian Daerah Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani peredaran narkoba. Operasi besar di “Serambi Mekkah” ini berhasil menggagalkan jaringan internasional dengan barang bukti yang mencengangkan: Ganja seberat 1,3 Ton, Shabu seberat 80,5 Kilogram (Kg), dan Kokain seberat 1 Kg.

Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin 6 Oktober 2025, menyampaikan bahwa sebanyak 22 tersangka ditahan terkait kasus ini. Seluruh tersangka yang ditahan adalah laki-laki.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi tim gabungan dari berbagai lembaga. Marzuki mengatakan, operasi ini melibatkan Ditresnarkoba Polda Aceh, BNNP Aceh, Bea Cukai Aceh, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang.

“Kedatangan narkoba ke Aceh terutama melalui jalur Selat Malaka yang berada di Pantai Timur Aceh, karena menjadi jalur pelayaran internasional,” kata Kapolda.

Marzuki menambahkan, upaya menghentikan sepenuhnya jalur ini sangat sulit, tetapi pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemantauan intensif di titik-titik yang diduga menjadi pintu masuk utama narkoba.

Mengenai keterlibatan internal, Kapolda menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang terlibat.

“Jika tertangkap, kami tidak akan memberikan toleransi. Pelakunya akan dipecat tanpa hormat dan juga akan dikenai hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Pada akhirnya, para tersangka kini dikenai pasal tindak pidana peredaran narkoba dengan ancaman hukuman yang beragam, di mana hukuman paling berat adalah hukuman mati. ***