Laporan Jurnalis Lintaskriminal.co.id -, Andika Satria Bharata
Lintaskriminal.co.id -, MOROWALI UTARA– Unit Reserse Kriminal (Unit Reskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang membuat masyarakat, khususnya para peternak sapi di Kecamatan Lembo dan Lembo Raya, merasa khawatir.
Dua individu dengan inisial ABL yang dikenal sebagai F (34 tahun) dan D (27 tahun) ditangkap oleh aparat kepolisian pada hari Minggu (17/8/2025) dini hari.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindakan pencurian sapi di kawasan Lembo Raya.
“Dari hasil pengembangan di lapangan, terdapat tujuh warga dari berbagai desa di Kecamatan Lembo Raya yang melaporkan kehilangan ternaknya sejak April hingga Agustus. Berdasarkan pengakuan pelaku, jumlah sapi yang dicuri mencapai 15 ekor,” kata Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling.
Menurut Arsyad, 13 ekor sapi yang dicuri telah dijual ke tempat pemotongan di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur.
Sedangkan dua ekor lainnya masih berhasil diselamatkan dalam kondisi hidup.
Selanjutnya, cara yang digunakan oleh pelaku adalah mengawasi tempat penyerahan sapi milik masyarakat maupun perusahaan.
Setelah menentukan target, ABL yang dikenal sebagai F menyewa mobil pick up untuk mengangkut sapi di malam hari.
Pelaku juga menggunakan metode dengan mengundang pembeli ke lokasi dengan alasan membantu menjualkan sapi milik keluarga.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita dua ekor sapi yang masih hidup beserta uang tunai sebesar Rp5 juta. Kendaraan yang digunakan untuk membawa sapi juga akan kami sita,” tambah Arsyad.
Berdasarkan tindakannya, kedua pelaku dikenai Pasal 353 Ayat (1) ke-1e dan ke-4e KUHPidana beserta Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.
Penyebab dan Dampak
Berbagai alasan ada di balik tindakan pencurian, mulai dari masalah ekonomi seperti kemiskinan, hingga keinginan untuk memenuhi gaya hidup atau adiksi.
Meskipun kerugian finansial merupakan dampak utama dari pencurian terhadap korban, hal ini juga bisa menyebabkan rasa takut, trauma, serta ketidaknyamanan dalam lingkungan masyarakat.
Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap perkara pencurian sangat penting dalam menjaga ketenangan masyarakat.(*)
