Lintaskriminal.co.id -, Lampung Selatan –Petugas Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, menangkap seorang pria dengan inisial TN (43) yang merupakan warga dari Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Ia ditangkap karena dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu yang dilaporkan terjadi di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (16/8/2025).
Perkara ini berawal dari laporan TN sendiri, yang mengakui menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan di dekat Pabrik LPJ, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Minggu (10/8/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Natar mengeluarkan Nomor Laporan Polisi LP/B/116/VIII/2025/SPKT/Polsek Natar/Polres Lamsel/Polda Lampung.
Berdasarkan pengakuan awal TN, ia dihentikan oleh dua orang tak dikenal saat sedang mengendarai sepeda motor. Salah satu dari mereka meninju mulutnya, sementara yang lain menunjukkan pistol ke arah TN.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, kedua tersangka dilaporkan mencuri sepeda motor, ponsel, dan dompet milik TN, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 20 juta. 2. Dalam kejadian tersebut, kedua pelaku disebut mengambil sepeda motor, telepon seluler, serta dompet TN, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 20 juta. 3. Kedua pelaku diketahui merampas sepeda motor, ponsel, dan dompet TN, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 20 juta. 4. Berdasarkan laporan, kedua pelaku mengambil sepeda motor, ponsel, dan dompet TN, yang berdampak pada kerugian sebesar Rp 20 juta. 5. Selanjutnya, kedua pelaku disebut melakukan pencurian terhadap sepeda motor, telepon genggam, dan dompet TN, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 20 juta.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Natar yang dipimpin oleh Panit I Reskrim IPDA Junian Anes Arsyad, ditemukan beberapa hal yang mencurigakan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sepeda motor dan barang-barang yang diklaim hilang ternyata telah dijaminkan sendiri oleh TN di kawasan Way Halim, Bandar Lampung.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut tidak pernah terjadi. Pelaku sengaja membuat laporan palsu,” ujar Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo.
TN akhirnya mengakui bahwa laporan pencurian yang dia ajukan adalah rekayasa. Karena perbuatannya, kini ia ditahan di Polsek Natar untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terkena Pasal 242 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu kepada pejabat, dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun kurungan.
(Lintaskriminal.co.id -/Dominius Desmantri Barus)
