Bagi tahanan yang menerima pengurangan hukuman diharapkan bisa menjadi dorongan untuk memperbaiki diri.YAN RUSMANTO, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh
Lintaskriminal.co.id -, BANDA ACEH– Sebanyak 5.480 tahanan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Aceh mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.
Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, menyampaikan bahwa dari 5.480 tahanan yang mendapatkan remisi umum, sebanyak 37 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas. Ia menjelaskan, 5.480 narapidana yang menerima remisi umum tersebut terdiri dari 5.448 tahanan dewasa dan 32 tahanan anak dari LPKA.
“37 orang yang langsung dibebaskan ini mendapatkan remisi umum II dengan besaran pengurangan masa tahanan yang berbeda-beda, yaitu satu bulan untuk 15 orang di seluruh Provinsi Aceh, dua bulan untuk 5 orang, tiga bulan untuk 12 orang, empat bulan untuk 4 orang, dan enam bulan untuk 1 orang,” ujar Yan Rusmanto.
Hal tersebut diungkapkan Yan Rusmanto setelah kegiatan penyerahan surat keputusan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi tahanan secara simbolis, di Lapas Kelas II Lambaro Aceh Besar, Minggu (17/8/2025).
Ia menyebutkan, tahanan yang mendapatkan remisi dalam perayaan HUT RI tahun ini sebagian besar terdiri dari kasus narkoba sebanyak 3.317 orang, korupsi 93 orang, penangkapan ikan ilegal 9 orang, pencucian uang satu orang, serta tindak pidana umum sebanyak 2.060 orang.
Yan Rusmanto juga menyampaikan, perayaan HUT Kemerdekaan RI tahun ini memiliki makna khusus. Karena bertepatan dengan HUT ke-80 RI, terdapat pemberian remisi dasawarsa yang hanya dilakukan setiap 10 tahun sekali. Sebanyak 6.005 tahanan mendapatkan remisi dasawarsa tersebut. Angka ini juga mencakup 5.480 tahanan yang menerima remisi umum.
“Remisi dasawarsa I sebanyak 5.988 orang. Dengan rincian yang mendapatkan 15 hari yaitu 54 orang, 30 hari 49 orang, 45 hari 85 orang, 60 hari 186 orang, 75 hari 148 orang, dan 90 hari atau maksimal itu ada 5.285 orang,” katanya.
“Selanjutnya, remisi pada dekade kedua diberikan kepada 17 orang. Dengan rincian yaitu yang mendapatkan 30 hari sebanyak 4 orang, 45 hari 6 orang, 55 hari 1 orang, 60 hari 1 orang, 75 hari 2 orang, dan 90 hari 3 orang,” tambahnya.
Dijelaskan, penjelasan mengenai pengurangan hukuman untuk remisi umum HUT RI diberikan mulai dari satu hingga enam bulan, sedangkan remisi dasawarsa berkisar antara 15 hingga 90 hari.
Ia juga menegaskan, tahanan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan aturan yang berlaku. Di antaranya, telah menjalani hukuman minimal enam bulan dan memiliki perilaku baik, atau tidak pernah melakukan pelanggaran.
Selain itu, tahanan yang terpilih mendapatkan pemotongan hukuman pasti aktif mengikuti seluruh program pembinaan dari Rutan serta menunjukkan tingkat risiko yang berkurang.
Ia menegaskan, pemberian remisi tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta peraturan lain yang relevan.
“Untuk warga binaan yang menerima remisi diharapkan menjadi semangat untuk memperbaiki diri, dan mereka yang hari ini dinyatakan bebas juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat setelah kembali ke kehidupan sehari-hari,” katanya.ra)
