Lintaskriminal.co.id -, JAKARTA — Tersangka Nadiem Makarimtelah dibawa ke rumah sakit karena tiba-tiba sakit saat sedang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi menyampaikan bahwa klien nya perlu segera menjalani operasi sesuai dengan petunjuk dokter.
Oleh karena itu, kata Hana, Nadiem Makarim segera dibawa ke rumah sakit dan diberi izin oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani operasi.
Sayangnya, Hana tidak menjelaskan secara rinci kondisi kesehatan Nadiem Makarim sehingga ia harus segera menjalani operasi.
“Benar, dibawa ke Rumah Sakit setelah operasi,” katanya kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (26/9) malam.
Berdasarkan laporan Bisnis, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi Nadiem Makarim secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait digitalisasi pendidikan dan pengadaan.Chromebook periode 2019-2022.
Kepala Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyatakan pihaknya sudah memiliki bukti yang memadai sebelum menetapkan Nadiem sebagaitersangka.
“Hari ini telah menetapkan tersangka dengan inisial Nadiem yang menjabat sebagai Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019-2024,” kata Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Nadiem, menurut Nurcahyo, memiliki peran signifikan dalam kasus korupsi pembelian Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi. Mengingat, pendiri Go-Jek ini diduga memberi perintah untuk pemilihanChromebookuntuk mendukung inisiatif digitalisasi pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Nadiem Sempat Ajukan Praperadilan
Kejaksaan Agungsudah siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsiNadiem Makarimdi Pengadilan Kota Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengakui bahwa pihaknya belum menerima permohonan gugatan tersebut baik dari pihak pengaju maupun dari pihak pengadilan.
Meskipun demikian, menurut Anang, Nadiem Makarim sebagai tersangka memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan, apabila tidak puas dengan statusnya sebagai tersangka dan penahanan dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
“Itu merupakan hak yang dimiliki oleh tersangka beserta kuasa hukumnya, dan hal ini juga diatur dalam ketentuan, baik itu KUHAP maupun putusan MK tahun 2014,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Selasa (23/9/2025).
Anang mengakui bahwa Kejaksaan Agung telah siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Anang, berdasarkan aturan, praperadilan ini hanya bertujuan untuk membuktikan sah atau tidaknya Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
