Dugaan Pungli di SDN 021 Tarai Bangun Resahkan Wali Murid

oleh -299 views

Riau,( LK ) — Adanya Pungutan Sebesar 50 Ribu Rupiah yang dilakukan oleh Kepsek SDN 021 Tarai bangun kecamatan Tambang Kampar Aspinati Harahap telah membuat resah wali murid.

Sumbangan yang dipatok per kepala keluarga tersebut bertujuan untuk menimbun lapangan sekolah.Dimana menurut Kepsek lapangan tersebut sering tergenang air maka perlu ditimbun

Sebenarnya untuk menyumbang bagi kemajuan sekolah wali murid pada dasarnya tidak keberatan.Hanya saja yang menjadi masalah adanya besarnya sumbangan yang harus dipenuhi oleh wali murid.Memang tujuannya baik untuk kemajuan sekolah.

Namun semua itu terasa berat bagi orang tua siswa disaat ekonomi yang belum stabil ini.Harusnya pihak sekolah bisa mengambil langkah bijak dengan memberi keleluasaan bagi wali murid untuk menyumbang tampa adanya besaran sumbangan.Selain pihak sekolah bisa juga mensiasati dengan mencari donator donator yang mau menyumbang jika memang dana bos tidak memungkinkan atau tidak ada buat kegiatan tersebut.

Menurut kades Tarai Bangun Kecamatan Tambang kabupaten Kampar Andra saat menerima keluhan warga, menyampaikan bahwa pihak desa sudah sering mendapatkan pengaduan pengaduan dari wali murid.Masalah yang dilaporkan wali murid tentang pungutan pungutan di SDN 021 Tarai bangun bukan kali ini saja.

“Pihak desa sudah sering menerima pengaduan dari warga .Banyak sumbangan sumbangan yang tidak ada dasarnya sering dikeluhkan oleh wali murid pada desa.Para wali murid menganggap bahwa kepala sekolah seakan akan menjadikan sekolah sebagai ladang bisnis”,ujar Andra

“Hari ini masyarakat menyampaikan bahwa ada pungutan tiap Kepala keluarga agar membayar sebesar 50 ribu untuk menimbun lapangan sekolah.Sebelumnya juga ada pengaduan tentang uang perpisahan yang cukup besar disaat wabah Covid 19 melanda.Belum lagi masalah uang baju dan juga pembelian LKS oleh sekolah”.

“Belum lagi adanya pungutan saat pengambilan ijazah yang dipungut biaya juga.Ada juga janji untuk menerima bantuan dari dinas dipungut biaya.Tentu kami sebagai perangkat desa akan tetap menampung aspirasi dari para warga.Namun soal penindakan dan penyelesaian bukan lagi wewenang kami”tutup Andra.

Apa yang telah dilakukan oleh kepala Sekolah tersebut diduga telah menyalah gunakan jabatan.Kepsek dengan semena mene melakukan pungutan liar pada wali murid.Seharusnya Kepsek bisa mencari solusi terbaik agar anak bisa nyaman bersekolah tampa memberi beban berat pada wali murid apalagi setelah baru usai dari virus Covid yang cukup menggoncang perekonimian.

Selain itu kepsek juga harus bisa mensiasati dana bos demi kemajuan sekolah.Karena untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasana sekolah dana bos reguler telah mengakomodir.Bahkan dari pantauan dilapangan saat ini ada murid yang belajar tampa ada meja dan bangku.Tapi kepsek seakan tak peduli masalah tersebut dan lebih mementingkan penimbunan lapangan.

Saat Tim lintaskriminal.co.id menayakan hal tersebut pada kepala bidang pembinaan ketenagaan disdikpora kampar menyampaikan bahwa memang tidak boleh memaksakan untuk menyumbang kepada wali murid.Jika memang belum mampu untuk dilaksanakan kegiatan penimbunan tidak perlu.Tapi kalau hanya menyumbang secara suka rela dan tidak dipaksa mungkin sah sah saja apalagi jika bisa mencarikan donatur.

Selain itu admiral menyampaikan bahwa pengaduan secara lisan maka dijawab juga secara lisan.kalau memang pengaduan dari wali murid akan ditindak secara tertulis perlu dibuat laporan tertulis.Memang apa yang disampaikan adalah sebuah masukan,namun dinas tetap berasumsi praduga tidak bersalah sebelum dilakukan pengecekan kesekolah.

Krisruh yang terjadi di SDN 021 tarai bangun bukan hanya sekali ini saja.Namun melihat respon yang disampaikan oleh kabid pembinaan ketenagaan membuat masyarakat merasa bahwa Kepsek SDN 021 berani melaksanakan pungutan pungutan tampa ada aturannya sebab dinas seperti tutup mata dan membiarkan kegiatan tersebut dilakukan berulang ulang.

Harusnya dinas bisa memberi respon lebih pada pengaduan masyarakat.Apalagi kegiatan itu sudah sering terjadi.Meskipun memang jarak antara kantor dinas dengan sekolah lumayan jauh tapi Disdikpora tidak boleh abai dalam melaksanakan kontrol pada sekolah sekolah.Agar tidak ada kebijakan sekolah yang menyimpang dari aturan yang ada.**

Penulis : Amrizal

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.