KAN Pelangai Ranah Pesisir Diduga Rapat seperti” Kecek Bagai Ketiak Ular “

oleh -390 views

Sumbar( LK ) — Masyarakat meragukan keputusan Kerapatan Adat Nagari(KAN) Pelangai pada 18 September 2022 lalu Kecamatan Ranah Pesisir kabupaten Pesisir selatan sumatera barat.

Keputusan soal sengketa tanah pusako antara Baki cs dan Imal cs tidak bersesuaian dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Wali Nagari Apalagi dalam rapat KAN tersebut banyak keganjilan dan keanehan dalam rapat yang ditemui

Memang negara masih memberikan ruang untuk penerapan hukum adat bisa berlaku ditengah tengah masyarakat Berbicara Indonesia sebagai Negara hukum, maka keberadaan hukum adat ini juga diatur, dilindungi, dan diakomodir pula oleh konstitusi. Merujuk kepada ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengatur ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Untuk itu dalam sebuah negara hukum, tetaplah hukum negara yang lebih tinggi dan jadi acuan.Maka bila dalam sengketa tanah itu telah ada keputusan wali nagari sudah seharusnya KAN dapat mejalankan hasil keputusan Wali Nagari sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,Namun wali saat dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut tidak ada tanggapan alias bungkam.**

Hal tersebut Sah sah saja KAN menggunakan haknya dalam menyelesaikan sako dan pusako dalam kaum,Kultur masyarakat minangkabau sangat menghormati dan menjunjung tinggi adat dan istriadatnya,Namun jangan membuat KAN menjadikan itu sebagai senjata agar memuluskan keinginannya Jangan jadikan rapat tersebut bagai mufakat kera yang menghasilkan “kecek bagai ketiak ular”.

Ketidak puasan ini juga disampaikan oleh kelompok imal,Menurut Imal tanah yang sengketa ini merupakan tanah hutan belantara.Setelah nampak hasil usaha dari imal dan kaumnya,tiba tiba tanah tersebut diakui sebagai pusako Baki Cs atau pusako jambak.

“Saat pertama kami mengolah lahan tersebut sebenarnya merupakan hutan belantara yang tak bertuan.Berangsur angsur dilakukan perambahan dan penanaman bibit pohon.

Lambat laun tanaman itu telah membuahkan hasil Ketika keuntungan sudah ada didepan mata mereka mulai mencoba mengakui itu pusako mereka,Padahal awal kami berladang disana tak pernah mereka larang dan akui sebagai tanah pusako jambak,Bahkan disana juga telah berdiri pondok kecil buat kami berteduh”.

“Pengakui lahan tersebut sebagai hutan belantara bukan saja dari pihak kami,Wali nagari juga sudah akui dan sampaikan bahwa lahan yang kami garap tersebut sebagai lahan tak bertuan,Aneh saja rasanya jika sudah niknati hasil baru diakui sebagi lahan pusako.

Apa yang dilakukan oleh KAN Pelagai kecamatan Ranah Pesisir bagaikan sebuah rapat yang sudah ada hasilnya Dimana sebelum rapat para petinggi KAN pelagai telah bertemu dengan salah satu pihak.

“Rapat ini diadakan begitu mendadak,Cuma yang cukup jadi pertanyaan bagi kami kenapa sebelum rapat dimulai pengurus KAN mengadakan pertemuan dan seperti rapat kecil dengan kelompok Baki cs( atau kaum jambak).

lebih lucu lagi rapat yang diagendakan oleh KAN sendiri tidak dihadiri dan dipimpin oleh ketua KAN Pelagai Hasan Basri dt pati malawani,Alasannya ada urusan luar kota,padahal saat mau berangkat rapat kami lihat beliau ada dirumahnya.”

“Kami berpikir positif saja,mungkin ketua kurang sehat atau ada urusan keluarga,Seharusnya kepemimpinan rapat diserahkan pada orang netral untuk memperoleh hasil yang objektif”.

“Alangkah kecewanya kami rapat KAN untuk kepentingan kaum dipimpin oleh orang yang punya kepentingan dan keberpihakan pada satu kelompok yakni Yon Baiki Dt tan Mulia.

Pemimpin sang menginjak satu pihak dan menangkat pihak yang lain, satu pihak diberi ruang seluas luasnya untuk menjelaskan sedang pihak lain ditutup ruang untuk memberi penjelasan yang rinci.Hasilnya sudah bisa ditebak jadi subjektif,Tentu ini bukan musyawarah untuk mufakat tapi pertemuan untuk sekedar formalitas dan melegalkan pengakuan pihak baki Cs.”

Mungkin apa yang telah dilakukan oleh KAN pelagai karena terlalu menghayati pepatah “alam takambang jadi guru” sehingga saat kondisi terkini yang banyak terjadi korupsi,kolusi,nepotisme dan suap malah dijadikan guru,KAN palagai diduga lebih berpihak pada mereka yang mempunyai kontribusi bagi mereka.

KAN Pelagai lupa bahwa masyarakat minangkabau selalu berpegang pada “adat basandi sarak,sarak basandi kitabullah,Jadi adat agama tetap jadi acuan Agama telah tegas menyampaikan katakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah,Bukankah falsafah minangkabau telah mengajarkan tibo dimato indak dipicingkan,tibo diparuik indak dikampihkan(tiba dimata tidak dipicingkan,tiba diperut tidak dikempiskan).

Suatu budaya yang sangat jauh panggang dari api,jika mereka menamai diri sebagi badan kerapatan adat,Harusnya badan kerapatan adat bertugas maurai yang kusut dan menjernihkan yang keruh,Bukan tambah memperkeruh keadaan yang sudah keruh sehingga makin memperlebar perbedaan dan ketimpangan,KAN adalah tempat mencari kesepakatan adat”elok dipakai jo mufakat,buruk dibuang jo rundingan.

Sudah saatnya KAN benar benar berpegang teguh pada adat minangkabau yang telah diajarkan oleh nenek moyang,Selain itu muara dari adat tetap pada sarak dan dalam sarak berbuat curang demi kepentingan adalah suatu yang salah.

Seorang yang dipercaya jadi pemimpin dan penengah adalah orang yang bisa berlaku adil agar bisa memuaskan semua pihak serta memberi kemaslahatan pada semua pihak yang bersengketa.**

Penulis : AM
Editor : Eman Melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.