Diduga Mengedarkan Narkoba di Desa Bukit Sembilan,Dua Pria diciduk Satnarkoba Polres Kampar

oleh -76 views

Riau,( LK ) — Dua pelaku Narkoba jenis shabu-shabu yang diduga mengedarkan barang haram tersebut di Dusun Bukit Indah,Desa Bukit Sembilan Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar Propinsi Riau berhasil diciduk Satnarkoba Polres Kampar pada Selasa 08/11/2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku yang diciduk pertama adalah HE (43) warga Desa Laboy Jaya Kecamatan Bangkinang dengan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 25 paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, (Bruto 4.53 Gram), Handphone Merk vivo warna hitam,4 plastik klip putih bening, dompet warna hitam, Sepeda Motor Roda Dua Warna Hitam Dengan No.Pol BM 2160 AY dan uang Rp 150 ribu rupiah.

Dan pelaku kedua KU (39) warga Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Bangkinang Kabupaten Kampar. Ditemukan di tangannya barang bukti dua paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, (Bruto 3.22 Gram), Handphone Merk Oppo warna hitam, Handphone Merk Samsung warna hitam, tiga bal plastik klip putih bening, timbangan digital, dua plastik klip putih bening, kertas tisu, bong, kaca lirex, korek api gas dan yang Rp 150 ribu.

Penangkapan berawal dari pelaku HE pada Selasa 08/11/2022 sekira pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu yang berada di Desa Bukit Sembilan Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan pelaku HE dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat dan ditemukan 25 (dua puluh lima) Paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan didalam dompet warna hitam dan dimasukkan kedalam saku depan sebelah kanan celananya.

Saat dilakukan introgasi pelaku HE mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari pelaku KU,tanpa pikir panjang Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku KU di salah satu rumah warga yang ditumpanginya yakni di Dusun Bukit Indah Desa Bukit Sembilan Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang di dampingi aparat desa setempat dan ditemukan dua Paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dibalut dengan kertas Tisu yang dipegangnya menggunakan tangan kanan.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapan pelaku dan saat ini kedua pelaku langsung kita bawa ke Mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” Jelas Kasat.

Lebih lanjut disampaikan kasat narkoba polres Kampar AKP Aprinaldi SH melalui WhatsApp pribadinya bahwa pelaku akan kita kenakan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,Tegasnya.**

Editor : Eman Melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.