SPBU 44.573.12 Sesumbar Tidak Akan Ditindak APH, Diduga Kebal Hukum

oleh -40 views

JATENG,( LK ) — Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi diduga kembali marak di Bayolali.Hal ini tak lepas dari lemahnya penegakan hukum oleh aparat serta kurangnya pengawasan yang dilakukan Pertamina selaku operator.

Saat ini diduga banyak Pom pengisian bahan Bakar minyak atau yang dikenal Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum( SPBU )yang semestinya menjual bahan bakar subaidi untuk rakyat malah diduga dialihkan kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi sebesar besarnya.

Dari pantauan langsung awak media saat melakukan pengisian bensin di SPBU 44.573.12 Tanduk Ampel, Jl. Raya Boyolali-Semarang, Area Sawah/Kebun, Tanduk Kecematan  Ampel, Kabupaten Boyolali ditemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh SPBU dengan mengisi Box L300 yang di duga telah di modifikasi.

Mobil Box bernopol H 9363 MD terpantau pada hari Selasa (18/4)sedang mengisi BBM bersubsidi dengan jumlah tidak wajar.

Tidak tanggung tanggung mobil box mengisi BBM hingga 2000 liter/2 ton,dan pihak SPBU diduga telah mengenal dan mengetahui penyimpangan tersebut

Terbilang cukup rapi permainan kotor para penimbun dan SPBU, modus operansi mereka sangat kreatif kendaraan Box L300 bernopol H 9363 MD yang mengisi BBM tidak sesuai ukuran yang selayaknya, di stand meter pompa menunjukkan pembelian harga Rp, 1.000.000,- dengan jumlah 147,8 Liter, setelah kami pastikan bahwa di dalam box telah di modif berisikan tangki berkapasitas 2 ton, cara nya dari tangki pengisian Bahan Bakar kemudian dialirkan lagi ke dalam tangki yang ada didalam kendaraan L300 dengan menggunakan pompa yang memakai tombol saklar On-Off di dekat stir kendaraan tersebut.

Mengetahui jumlah pengisian tidak wajar awak media mencoba mencegat dan menanyakan ketidak wajaran kapasitas BBM mobil box.

Sang sopir tidak membantah bahwa mobilnya telah dimodifikasi, Menurut salah satu sopir dirinya hanya disuruh oleh seseorang yang bernama Giono.

“saya disini hanya bekerja sebagai sopir dan hanya orang suruhan.Jadi terkait masalah pengisian, saya hanya mengisi penuh tangki modifikasi yang didalam box.Isi box tersebut kurang lebih jumlahnya 2 ton.

Sedangkan untuk pengambilan BBM dilakukan 2 x sehari, Untuk hari ini sudah 2 kali sebelumnya pagi hari sudah ambil tapi belum selesai dan dilanjut sore hingga malam ini. Pungkas sopir.

Ditempat yang sama, koordinator pengangsu yang bernama Dani (0857 1948 7215) menantang suruh wartawan menaikkan di semua media.

“Silahkan kalau berani naikkan, yang namanya Kapolres maupun Kapolda ndak akan berani menutup,” nyatanya sampai saat ini Saya masih bisa ngangsu dan ndak ada yang berani nutup, ungkapnya.

Sebuah ungkapan yang mengisyaratkan bahwa semua jajaran penegakan hukum di Jawa tengah telah dikendalikan oleh mafia BBM bersubsidi.

Jika tidak mana mungkin pihak SPBU berani mengeluarkan kata kata tersebut.

Sungguh ironi rasanya disaat Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo ingin semua jajaran melaksanakan tugas secara presisi namun bawahannya seakan akan bertingkah mempermainkan hukum.Hal ini dipertegas dengan pernyataan manajement SPBU bahwa jajaran Polda Jateng tidak akan ada yang berani menindaknya.

Apakah benar bahwa jajaran polda Jateng telah dibawah kendali pihak SPBU maka bisa lantang menyampaikan hal tersebut.

Selaku penegak hukum Polda Jateng tidak boleh tunduk pada setiap penyimpangan dan pelanggaaran hukum.

Polda Jateng harus bisa menindak tegas segala hal yang melanggar hukum dan bukan pembiaran.Sikap prediktif harus bisa diperlihatkan oleh Polda Jateng sehingga marwah hukum benar benar tegak, Bukan seperti saat ini dimana pernyataan dari manajemen seakan akan Polda Jateng adalah kaki tangan dari mafia minyak.

Untuk penegakan hukum Polda Jateng bisa mengacu kepada peraturan yang berlaku semestinya baik pihak SPBU atau jasa angkut sudah memahami bahwasannya sanksi berat bagi pelanggar menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi.”

Pembatasan Pembelian BBM jenis Solar subsidi yang sebenarnya diperbolehkan asal sesuai aturan yang berlaku, guna untuk kebutuhan pertanian, Perikanan dan kepentingan sosial lainnya, dan membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait.

Telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Berdasarkan pernyataan tersebut, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan.

Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalagunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan kepentingan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan atau dijual kembali.

Jika memang tidak ada permainan antara oknum penegak hukum dan pihak SPBU maka penyalahgunaan BBM bersubsidi harus bisa ditindak dan dilakukan penegakan hukum.

Sebab apa yang mereka lakukan adalah sebuah bentuk memperkaya diri sendiri dan mengorbankan masyarakat.Selain itu Pertamina selaku operator juga harus bisa melakukan pengawasan pada SPBU SPBU nakal.**

Penulis : Redaksi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.