PABHR Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan Dalam Mencari Keadilan

oleh -233 views

RIAU (LK) – Berkas pembunuhan yang melibatkan tersangka anak MAA (17 tahun) dengan korban IA memasuki babak ke baru, dimana polisi telah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Pelalawan. Selanjutnya, Kejaksaan akan segera memasukkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pelalawan.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) anak yang memegang perkara tersebut, Syafrida SH kepada tim bantuan hukum dari Pusat Advokasi dan Bantuan Hukum Riau (PABHR) pada Selasa (09/3).

Berdasarkan informasi yang dihimpun LintasKriminal.co.id, tim Bantuan Hukum dari PABHR terdiri dari Edwar Pasaribu SPd SH, Edward Sibarani SH MH
dan Sugiharto SH telah ditunjuk sebagai Penasehat Hukum (PH) oleh Evasari, orang tua korban.

Adapun tujuan dari penasehat hukum korban menemui JPU anak Syafrida ingin memastikan tentang proses perkara di Kejaksaan saat ini. Selain itu juga menanyakan tentang pasal dan ancaman hukuman yang didakwakan kepada pelaku.

“Berkas perkara saat ini sudah masuk tahap II dan sebentar lagi, paling lambat hari Jumat berkas sudah sampai ke Pengadilan Negeri Pelalawan karena JPU hanya punya waktu 10 hari untuk melengkapinya,” terang Syafrida.

Sedangkan MAA sendiri diancam dengan UU No. 23 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 35 tahun 2014 pasal 80 ayat (3) dengan pidana kurungan
paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 milyar rupiah. Terkait hal itu, penasehat hukum korban mengharapkan JPU anak agar mencantumkan Pasal 340 Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 339 KUHP dalam surat dakwaannya.

Selain itu, keluarga korban melalui penasehat hukum akan mengajukan saksi tambahan dalam persidangan anak nantinya. Permohonan tersebut akan diajukan secara tertulis kepada JPU
anak.

“Kami perlu mengajukannya karena saksi ini diharapkan akan memberikan keterangan yang cukup penting,” ucap Edwar Pasaribu SH.

Terpisah, hari yang sama penasehat hukum juga telah bertemu dengan Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK dan Kasat Reskrim AKP Ario Damar. Dari pertemuan tersebut penasehat hukum PABHR mendapat informasi bahwa MAA melakukan perbuatan tersebut tanpa ada bantuan dari orang lain.

“Kita berharap kasus ini bisa menjadi perhatian baik bagi Mahkamah Agung maupun komisi Yudisial Riau. Pihak keluarga berharap semua fakta dapat diungkapkan dalam persidangan, sehingga dapat menegakkan keadilan,” tutupnya.

Penulis : Dedy

Editor : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.