Dugaan Penggelapan, Pengurus KUD Delima Sakti Permainkan Anggota, Pindah Rekening Tanpa Persetujuan

oleh -159 views
Ilustrasi Kriminal
Ilustrasi Kriminal

RIAU (LK) – Pengelolaan Koperasi Unit Desa (KUD) Delima Sakti kembali dipertanyakan, pengurus dari wadah kemitraan dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) yang berdomisi di Desa Delik, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan tersebut tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Tidak ada hujan, tidak ada angin, Nurmawati (44) salah seorang Anggota KUD Delima Sakti tiba-tiba saja tidak menerima hak dari kebun pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dengan PT IIS itu, padahal belakangan hasilnya cukup memuaskan karena hutang piutang dengan bapak angkat sudah lunas.

Dikatakan Nurmawati, selama ini hasil dari KKPA yang di kelola KUD Delima Sakti masuk ke rekening pribadi, namun karena ibu tiga anak itu tengah bertikai dengan suami, tanpa ada pemberitahuan, tiba-tiba saja hasil KKPA tersebut di transfer pengurus Koperasi ke rekening Ngatno (Suami, red).

“Saya tidak pernah mendapat surat atau pemberitahuan, apalagi dihubungi oleh pengurus KUD Delima Sakti, makanya saya kaget bulan kemarin tidak menerima lagi,” keluhnya.

Dikatakan Nurmawati, meskipun bahtera rumah tangganya sedang dilanda badai, seharusnya pengurus KUD Delima Sakti profesional dan tetap mengirimkan uang hasil kebun tersebut ke rekening yang sudah terdaftar sejak awal.

“Hubungan rumah tangga kami memang sedang berada di ujung tanduk, tapi tidak ada hubungannya dengan pengurus KUD Delima Sakti. Yang paling penting, ketika rekeningnya akan dialihkan, saya sebagai penerima awal harus mengetahuinya, bukan pindah-pindah seperti itu saja,” kecamnya.

Sementara itu, setelah Nurmawati keberatan dengan pergantian rekening tersebut, untuk menutupi kesalahannya, Pengurus KUD Delima Sakti malah datang ke rumah Nurmawati dan memaksa menandatangani surat pernyataan. Beruntung wanita paruh baya itu menolak desakan pengurus.

“Tadi sore pak Safri datang ke rumah dan mendesak saya untuk menandatangani surat pernyataan setuju pindah rekening, tapi saya tidak mau tanda tangan begitu saja,” bebernya.

Salah seorang kerabat Nurmawati, Herman kepada Lintaskriminal.co.id mengatakan bahwa yang dilakukan oleh pengurus KUD Delima Sakti bisa dikatakan sebagai penggelapan, karena melakukan tindakan tanpa sepengetahuan pemilik.

“Kita berencana akan melaporkan perbuatan Sekretaris KUD Delima Sakti, disini kami menilai itu adalah penggelapan, tidak tertutup kemungkinan sudah sering dipraktekkan pada Anggota lain,” tegas Hendra.

Informasi yang dihimpun media ini, pertikaian Nurmawati dengan pengurus KUD Delima Sakti merupakan bagian kecil dari sekelumit permasalahan dalam wadah koperasi yang mengelola KKPA dari PT IIS, belum lagi keterlibatan jual beli lahan KKPA dan Jabatan Ketua Koperasi dikuasai secara kekeluargaan.

Terkait masalah yang menimpa Nurmawati tersebut, Sekretaris KUD Delima Sakti, Syafri K saat di konfirmasi Lintaskriminal.co.id belum memberikan jawaban.

Penulis : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.