Dua Pria Tewas dalam Duel Akibat Negosiasi Tukar Tambah Motor

by -152 Views

Lintaskriminal.co.id –Dua orang laki-laki ini memiliki pendekatan yang tidak biasa dalam menyelesaikan negosiasi pertukaran mereka yang tak berakhir.

Bukan saling menawar, keduanya malah terlibat pertarungan hidup atau mati.

Salah satu dari dua pria tersebut akhirnya kehilangan nyawanya, sedangkan yang masih hidup juga mengalami cedera.

Perselisihan yang terjadi akibat pertukaran sepeda motor berujung pada tragedi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada Jumat (26/9/2025).

Seorang petani bernama Dedi Firmansyah (33) meninggal setelah mengalami luka tusukan dan bacokan senjata tajam dalam kejadian yang terjadi di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker).

Korban diketahui pernah mengarahkan senjata api buatan sendiri ke arah Deki Zulkarnain (24), warga setempat yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi

Kepala Bagian Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi, mengungkapkan kejadian ini berawal ketika korban datang kepada pelaku untuk membahas masalah sepeda motor.

Sebelumnya, kedua pria tersebut melakukan pembicaraan pertukaran.

Korban membeli sepeda motor dari pelaku, tetapi kondisinya menurutnya tidak sesuai.

“Korban meminta agar motornya dikembalikan karena mengalami kerusakan, tetapi pelaku menolak permintaan korban yang menginginkan uangnya segera dikembalikan,” kata Sahata, Minggu (28/9/2025).

Pertengkaran terjadi hingga memicu perasaan korban.

“Deki Zulkarnain merasa terancam, sehingga melawan dengan menggunakan senjata tajam berupa samurai,” katanya.

Pertengkaran tak bisa dihindari, dan akhirnya Dedi menderita luka berat hingga meninggal dunia.

Pelaku Ditangkap

Tidak lama setelah kejadian, pihak berwajib berhasil menangkap tersangka.

“Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Empat Lawang bersama Polsek Paiker, dan bersamaan dengan pelaku juga diamankan barang bukti berupa celana dalam yang rusak, celana jeans yang terkena noda darah, serta ikat pinggang,” katanya.

Karena perbuatannya, Deki dikenai Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, yang mengancam hukuman paling tinggi 15 tahun kurungan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Duel Maut di Empat Lawang, Dedi Meninggal Dunia Akibat Tikaman Setelah Mengacungkan Senjata Api ke Deki, Disebabkan Permasalahan Pertukaran Motor