SURABAYA, 10drama.com– Penerapan sistem pembayaran royalti lagu oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mendapat perdebatan.
Salah satu pihak yang terkena dampak adalah hotel dan restoran.
Mereka bahkan telah menerima tagihan pembayaran royalti lagu sejak dua tahun terakhir.
“Sebenarnya sudah 2 tahun ini tagihan sudah masuk. Tapi hanya tertentu, seperti bintang 5, sekarang semuanya,” kata Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono, Rabu (20/8/2025).
Sekarang, yang terkena dampak tagihan royalti bukan hanya hotel berbintang 5 tetapi juga berbintang 3 dan 4 di Malang, Batu, Surabaya, hingga Banyuwangi.
“Saat ini hampir 50 persen lebih hotel dan restoran terkena dampak. Restoran tampaknya paling besar terkena dampak, diikuti oleh lobi di Family Hotel dan Business Hotel yang memiliki kafe,” katanya.
Sebelum menerima tagihan royalti, hotel dan restoran di Jawa Timur tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari LKMN sehingga menimbulkan kebingungan.
“Sampai saat ini belum pernah bertemu, terus sosialisasi. Minggu-minggu ini kami undang karena kebingungan yang terjadi di masing-masing hotel dan resto,” katanya.
Dwi menyampaikan bahwa pembayaran royalti lagu kepada hotel dan restoran selama ini tidak jelas.
Awalnya dari pihak penagih, perhitungan, serta pendistribusiannya masih belum jelas.
“Sebenarnya mereka (penagih royalti lagu) juga, jika saya pernah berdiskusi, tidak terlalu mengerti betul mengenai PP dan Undang-Undang ini,” jelas Dwi.
Untuk menghindari pembayaran royalti lagu, saat ini pihak hotel dan restoran di Jawa Timur memutuskan untuk tidak memainkan musik hingga aturan yang jelas diterapkan.
“Tidak berarti kita tidak ingin membayar ya, kita ingin menghargai karya cipta dari bangsa sendiri maupun luar negeri atau siapa pun. Tapi dengan aturan yang tepat dan tidak memberatkan,” tegasnya.
Karena itu, dampak dari adanya pembayaran royalti untuk lagu ini sering membuat hotel dan restoran menerima keluhan dari pelanggan karena suasana tempat yang dianggap sepi tanpa adanya musik.
Selain itu, penginapan dan restoran juga mengalami dampak dari efisiensi anggaran.
Oleh karena itu, PHRI Jatim meminta pemerintah segera melakukan perubahan terhadap UU hak cipta agar pelaksanaannya dapat dilakukan dengan jelas dan adil.
“Kami mengajak PHRI Indonesia bersama-sama meminta pemerintah untuk merevisi UU dan PP terkait hak cipta. Diperlukan peninjauan kembali terhadap cara penagihan hingga distribusinya,” tutupnya.
