Sistem Akreditasi Panti Asuhan Bakal Berubah, Ada Hadiah dan Hukuman

by -154 Views

JAKARTA, 10drama.com– Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) akan melakukan perubahan terhadap sistem akreditasi panti asuhan.

Pada rapat yang diadakan di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Selasa (19/8/2025), mereka menyepakati bahwa akreditasi tidak boleh hanya menjadi prosedur administratif, tetapi harus menilai kualitas layanan pengasuhan melalui sistem penghargaan dan sanksi ataureward and punishment yang jelas.

Gus Ipul menyampaikan, masih terdapat banyak Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang belum memiliki akreditasi, bahkan lebih dari 2.000 lembaga palsu hanya bermodalkan papan nama.

Lebih dari 85 persen anak yang tinggal di panti tidak merupakan yatim piatu, tetapi masih memiliki salah satu orang tua.

“Jika akreditasi tidak memberikan insentif atau sanksi, orang tidak akan berusaha memperbaiki kualitas layanan. Hal ini yang akan kita ubah,” tegas Gus Ipul dalam pernyataan resmi, Rabu (20/8/2025).

Kementerian Sosial saat ini sedang melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Sosial (Permensos) agar akreditasi berfungsi sebagai alat jaminan kualitas dalam pengasuhan.

LKS yang melanggar akan menerima hukuman tegas, sementara yang memenuhi standar akan mendapatkan apresiasi.

Biaya pengelolaan anak di panti yang mencapai 5 hingga 10 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan pengasuhan berbasis keluarga, menjadi alasan utama mengapa regulasi ini perlu fokus pada peningkatan mutu, bukan hanya sekadar kepatuhan hukum.

Kata Cak Imin

Wakil Menteri Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin, menegaskan bahwa kegiatan filantropi dan dana sosial masyarakat perlu lebih diatur dengan transparansi dan akuntabilitas yang baik.

“Seluruh distribusi bantuan sosial harus berlandaskan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran,” ujar Cak Imin.

Ia mengatakan, masalah data memang menjadi warisan yang sangat besar.

Sejauh ini, data kemiskinan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga dengan standar yang berbeda-beda.

Akibatnya, angka ketidaktepatan dalam penerima bansos sangat tinggi, yaitu 45 persen untuk bansos Kementerian Sosial, sedangkan subsidi BBM bahkan mencapai 82 persen tidak tepat sasaran.

“Presiden juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang memberikan tugas kepada BPS sebagai lembaga yang dapat dipercaya untuk melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan,” ujar Cak Imin.

Oleh karena itu, Gus Ipul menekankan bahwa seluruh kementerian/lembaga harus patuh terhadap data BPS.

Ia menekankan, jika setiap kementerian menggunakan data mereka sendiri, masalah pasti tidak akan terselesaikan.

“Jika masing-masing menggunakan data sendiri, masalah tidak akan terselesaikan. Kritik diperbolehkan, saran juga boleh, tetapi semua harus berdasarkan BPS,” kata Gus Ipul.

Ia menekankan bahwa berbagai program yang saat ini dijalankan oleh Kementerian Sosial merupakan strategi utama menuju nol persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2026.

“Akreditasi lembaga, digitalisasi bantuan sosial, dan Sekolah Rakyat merupakan bagian dari strategi besar menuju nol persen kemiskinan ekstrem pada 2026. Semua ini memerlukan peraturan yang kuat, pengawasan yang terus-menerus, serta partisipasi masyarakat,” tegas Gus Ipul.